Sempat Diragukan Legalitasnya, RDP Komisi II DPRD Banyuwangi Pastikan BAV Perusahaan Pembiayaan Mikro Berizin Resmi
Komisi II DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait eksisting sebuah lembaga keuangan yang beroperasi di wilayah setempat. Salah satu lembaga keuangan mikro yang sempat diragukan legalitasnya oleh banyak pihak adalah PT Bina Artha Ventura (BAV).

KABAR RAKYAT - Komisi II DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait eksisting sebuah lembaga keuangan yang beroperasi di wilayah setempat. Salah satu lembaga keuangan mikro yang sempat diragukan legalitasnya oleh banyak pihak adalah PT Bina Artha Ventura (BAV).
Rapat dengan pendapat yang dihadiri Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Muhammad Mufid bersama OJK Pusat yang hadir secara virtual dan manajemen PT Bina Artha Ventura.
Ketua Komisi II, Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan, rapat hearing yang dilakukan pihaknya dalam rangka menjawab keraguan banyak pihak terhadap perijinan perusahaan pembiayaan mikro Bina Artha Ventura.
Dalam hearing tersebut akhirnya terungkap bila lembaga keuangan tersebut memiliki izin resmi dan sah secara hukum.
“Semua dokumen perizinan PT. Bina Artha Ventura sudah ditunjukkan dan diverifikasi. Mereka punya sembilan cabang dan semuanya terdaftar resmi di kementerian terkait serta diawasi OJK. Jadi, statusnya legal dan boleh beroperasi di Banyuwangi,” ucap Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari.
Emy mengatakan, masyarakat yang sempat mempertanyakan legalitas PT. Bina Artha Ventura Kantor Cabang Purwoharjo kini telah terjawab. Sementara itu, dewan akan terus mengawasi lembaga keuangan yang benar-benar tak berizin.
“Yang tidak legal, itu yang nanti akan kami tindak sesuai aturan yang ada. Termasuk yang resmi, kami minta tata cara penagihan harus baik, sesuai prinsip-prinsip etika yang ditetapkan OJK. Tidak menggunakan ancaman atau kekerasan, serta menghargai hak-hak konsumen,” ucap politisi perempuan dari Partai Demokrat ini.
Ditegaskan Kepala OJK Jember, Mohammad Mufid, izin usaha PT. BAV telah diverifikasi secara menyeluruh, baik di kantor pusat maupun sembilan cabangnya.
“Perusahaan ini legal (berizin). Masyarakat tidak perlu ragu menjalankan kewajiban pembayarannya ke Bina Artha,” ujar Mufid.
Chief Operating Officer (COO) PT. Bina Artha Ventura, Sahalan Siahaan, menyambut positif dukungan yang diberikan DPRD dan OJK. Sahalan juga berterima kasih kepada DPRD yang telah mensupport para pelaku usaha seperti perusahaannya.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Banyuwangi dan OJK. Hearing ini berjalan baik dan positif. OJK Jember dan secara online OJK RI di Jakarta menyatakan memang Bina Arta Ventura adalah perusahaan yang resmi,” ungkap Sahalan.
What's Your Reaction?






