Spanduk Protes HIMAPAS Warnai Banda Aceh, Soroti Dugaan Pembiaran Perusahaan

Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (HIMAPAS) memasang spanduk protes di sejumlah titik strategis Kota Banda Aceh. Mereka menilai Pemerintah Aceh membiarkan PT Ensem Lestari tetap beroperasi meski izin operasional perusahaan tersebut telah dicabut.

May 25, 2026 - 15:09
 0
Spanduk Protes HIMAPAS Warnai Banda Aceh, Soroti Dugaan Pembiaran Perusahaan
Gelombang protes terhadap dugaan pembiaran perusahaan bermasalah mulai menggema di Banda Aceh. Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (HIMAPAS)

ACEH SINGKIL - Gelombang protes terhadap dugaan pembiaran perusahaan bermasalah mulai menggema di Banda Aceh. Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (HIMAPAS) turun melakukan aksi simbolik dengan memasang spanduk di sejumlah titik strategis ibu kota provinsi.

Aksi itu dilakukan di kawasan Kantor Gubernur Aceh, Kantor DPRA, Flyover Jeulingke hingga area Masjid Oman. Spanduk-spanduk protes dipasang sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Aceh yang dinilai tidak tegas terhadap PT Ensem Lestari.

Mahasiswa menilai perusahaan tersebut masih tetap beroperasi meski izin operasionalnya disebut telah dicabut pemerintah melalui sanksi administratif.

Wakil Ketua HIMAPAS, Mullyadi Manik, mengatakan pemasangan spanduk merupakan awal dari rangkaian gerakan yang sebelumnya direncanakan dalam bentuk demonstrasi besar-besaran.

Namun rencana aksi massa itu terpaksa ditunda lantaran sejumlah pemangku kebijakan sedang berada di luar daerah. Sebagai gantinya, HIMAPAS memilih memulai tekanan publik melalui aksi visual di pusat Kota Banda Aceh.

“Kami sengaja memulai gerakan ini dengan pemasangan spanduk sebagai bentuk peringatan dan kekecewaan kami selaku pemuda dan mahasiswa terhadap Pemerintah Aceh,” ujar Mullyadi.

Menurutnya, hingga kini aktivitas PT Ensem Lestari masih terus berjalan meski perusahaan tersebut telah dikenai sanksi pencabutan sertifikat standar operasional.

Mullyadi menegaskan dalam Amar Kelima surat Pengenaan Sanksi Administratif Pencabutan Sertifikat Standar, perusahaan diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas usahanya.

“Dalam amar itu jelas disebutkan bahwa pelaku usaha wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Namun fakta di lapangan berbeda,” katanya.

Kondisi tersebut membuat HIMAPAS menduga adanya pembiaran dari pemerintah terhadap perusahaan yang beroperasi di Aceh Singkil tersebut.

Tak hanya itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan praktik oligarki yang dinilai membuat hukum seakan tidak berlaku bagi pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan modal besar.

“Kami melihat Pemerintah Aceh seolah abai terhadap Singkil dan membiarkan oligarki tumbuh subur di bumi Syekh Abdurrauf Tanoh Metuah,” tegas Mullyadi.

Menurut HIMAPAS, lemahnya ketegasan pemerintah dapat berdampak serius terhadap kondisi lingkungan dan masa depan masyarakat Aceh Singkil.

Karena itu, mereka mengajak seluruh elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Aceh untuk ikut mengawasi persoalan tersebut agar tidak berhenti hanya sebagai isu lokal semata.

“Kami mengajak seluruh kawan-kawan seperjuangan untuk sadar terhadap keadaan tanah dan lingkungan Aceh Singkil hari ini. Jangan sampai daerah kita menjadi sarang oligarki yang kebal hukum,” tutupnya.

Aksi pemasangan spanduk itu pun menarik perhatian warga Banda Aceh. HIMAPAS memastikan gerakan mereka akan terus berlanjut hingga ada kejelasan sikap dari Pemerintah Aceh terkait operasional PT Ensem Lestari.

 Penulis : Gusti

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow