13 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Eastern Logistics Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Seorang pekerja PT Eastern Logistics di Lamongan mengalami PHK sepihak tanpa pesangon setelah 13 tahun bekerja. Kasus ini kini ditangani Disnaker Lamongan dan menuai sorotan soal hak pekerja.

Jan 20, 2026 - 21:14
 0
13 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Eastern Logistics Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon
Aktivitas bongkar muat berlangsung di kawasan pelabuhan PT Eastern Logistics, Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dengan latar kapal dan alat berat crane. Lokasi ini menjadi tempat kerja seorang karyawan yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon setelah belasan tahun mengabdi.

KABAR RAKYAT,LAMONGAN - Seorang pekerja PT Eastern Logistics di Kabupaten Lamongan harus menelan pil pahit setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon.

Peristiwa tersebut terjadi di perusahaan yang berlokasi di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur. 

Pekerja yang menjadi korban diketahui bernama Bambang Sutomo (47), warga Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Bambang mengaku telah mengabdi di PT Eastern Logistics selama lebih dari 13 tahun tanpa pernah tersangkut pelanggaran berat.

Namun secara mengejutkan, manajemen perusahaan memutuskan hubungan kerja terhadap dirinya pada 21 November 2025 lalu.

Bambang mengatakan, pemecatan tersebut terjadi secara mendadak tanpa diawali surat peringatan maupun teguran tertulis.

“Saya resmi di-PHK sejak tanggal 21 November 2025. Awalnya bekerja seperti biasa, lalu ditelepon manajemen agar masuk lebih awal karena ada hal penting,” ujar Bambang, Selasa (20/1/2026).

Setibanya di lokasi, Bambang mengaku langsung diminta menandatangani surat pemutusan hubungan kerja.

Alasan PHK yang disampaikan perusahaan disebut karena dirinya dituding melakukan pelanggaran bersifat mendesak.

Bambang menduga tudingan tersebut berkaitan dengan rusaknya Round Sling atau tali pengikat crane saat aktivitas bongkar muat.

Padahal, menurut Bambang, kondisi Round Sling yang sudah tidak layak pakai telah ia laporkan jauh hari sebelum kejadian.

“Sudah pernah saya laporkan ke manajemen, katanya menunggu persetujuan pimpinan, tapi tidak pernah diganti sampai akhirnya sobek,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kerusakan tersebut bukan akibat kelalaian, melainkan risiko kerja karena alat yang digunakan tidak dalam kondisi optimal.

Ironisnya, setelah menandatangani surat PHK, Bambang langsung dipulangkan tanpa mendapatkan hak pesangon sedikit pun.

“Tidak ada surat peringatan, tidak ada pesangon sampai sekarang,” tegasnya.

Merasa dirugikan, Bambang kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan.

Ia juga didampingi dua kuasa hukum, Moch Firman Adi Prasetyo dan Ivan Situmeang, dalam memperjuangkan haknya.

Firman menegaskan, kliennya merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selama bekerja, kata Firman, Bambang tidak pernah melakukan pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mendesak.

“Kerusakan Round Sling bukan karena kesengajaan pekerja. Muatan masih sesuai ketentuan dan kondisi alat sudah dilaporkan sebelumnya,” ujar Firman.

Menurutnya, PHK tanpa prosedur dan tanpa pemenuhan hak pekerja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Firman menyebut kliennya menuntut hak sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Hak tersebut meliputi uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja mengingat masa kerja kliennya yang cukup panjang.

Sementara itu, Kepala Disnaker Lamongan, M. Zamroni, membenarkan adanya laporan sengketa ketenagakerjaan tersebut.

“Klarifikasi pertama sudah dilakukan dengan perusahaan. Selanjutnya akan memanggil pekerja dan mempertemukan kedua pihak untuk mencari kesepakatan,” kata Zamroni.

Penulis : Yoga

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow