Akhiri Konflik Rumah Ibadah, MWCNU Tegalampil Bondowoso jadi Pengelola Teknis Masjid, Pembolikaran Dibuka Kembali
Konflik panjang yang menyebabkan penutupan Masjid Nurul Iman di Tegalampel, Bondowoso, akhirnya selesai. Pengelolaan resmi diserahkan ke PBNU dengan MWCNU Tegalampel sebagai pelaksana teknis. Takmir baru segera dibentuk agar masjid kembali aktif dan netral.
KABAR RAKYAT,BONDOWOSO – Konflik internal yang melibatkan oknum keluarga aparatur Kementerian Agama berujung pada penutupan Masjid Nurul Iman atau rumah ibadah, di Dusun Song Tengah, Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, akhirnya menemui titik terang dan selesai.
Pengelolaan masjid kini resmi diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dengan pelaksana teknis di bawah kendali MWCNU Tegalampel.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Desa, Pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bondowoso, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesdia (DMI), Kemenang hingga Muspika Kecamatan Tegalampel.
Penutupan dan pemblokiran akses masjid dari pintu gerbang menggunakan gembok dan utara masjid menggunakan pagar anyaman bambu yang sempat terjadi pun langsung dibuka kembali.
Penbukan akses jalan di bawah komando langsung Ketua MWCNU Tegalampel.
Ketua MWCNU Tegalampel, Haryono, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh operasional masjid agar kembali aktif dan kondusif.
“Insya Allah ke depan MWCNU bersama pengurus ranting, pemerintah desa, serta melibatkan pihak Muspika akan mengawal aktifnya kembali Masjid Nurul Iman,” ujarnya pada media, Minggu (22/02/2026) Malam.
Lebih lanjut Haryono menjelaskan, kepengurusan baru atau takmir masjid yang baru akan segera dibentuk tanpa harus menunggu terbitnya surat keputusan dari PBNU.
Menurutnya, pembentukan takmir menjadi prioritas agar aktivitas ibadah dan kegiatan keagamaan dapat segera berjalan normal.
“Kita sesegera mungkin membentuk kepengurusan masjid ini, yang nanti kami upayakan takmir berasal dari orang yag netral. Tidak perlu menunggu surat dari PBNU, yang penting masjid bisa segera aktif kembali,” tegasnya.
Haryono memastikan, struktur takmir yang akan dibentuk bersifat netral dan tidak berpihak pada kelompok manapun.
Pengelolaan akan melibatkan jajaran MWCNU serta pengurus ranting NU Desa Karanganyar sebagai ujung tombak, termasuk menggandeng pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.
Langkah ini juga sebagai bentuk mitigasi agar konflik serupa tidak terulang di kemudian hari.
Menurutnya, persoalan yang memicu konflik sejatinya merupakan masalah pribadi yang sudah berlangsung lama, kebetulan yang berkonflik masih saudara dan menjadi SDM Kemenang.
Dia menyayangkan jika urusan internal dibawa ke ranah masjid, sehingga mengganggu kepentingan umat.
“Seharusnya persoalan pribadi diselesaikan secara internal, tidak perlu membawa-bawa lembaga atau masjid,” katanya mengingatkan.
Terkait status hukum dan legalitas, Haryono menyebutkan akan ada pembaruan dalam bentuk organisasi. Jika sebelumnya terdapat empat nadzir, kini pengelolaan langsung berada di bawah naungan PBNU secara kelembagaan.
“Secara organisasi langsung di bawah PBNU. Nama masjid tetap dengan sebuatan Masjid NU Nurul Iman, sehingga di sertifikat waqof nantinya ada tambahan keterangan PBNU,” jelasnya.
Dengan rampungnyan dan selesainya konflik ini kata Haryono, aktivitas ibadah di Masjid Nurul Iman dipastikan kembali berjalan normal.\
Bahkan, kegiatan keagamaan sudah bisa dimulai kembali sejak esok hari sesuai harapan masyarakat sekitar.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, Dr. H. Moh. Ali Masyhur, menegaskan pihaknya mengambil langkah fasilitatif dalam proses peralihan legalitas pengelolaan Masjid Nurul Iman.
“Upaya ini dilakukan untuk menjaga netralitas sekaligus memastikan administrasi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Kemenag berperan menyiapkan persyaratan administrasi sebelum proses dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami hanya menyiapkan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi. Mulai dari KTP pengurus, SK kepengurusan organisasi, hingga kelengkapan personalia. Setelah lengkap, baru diproses ke BPN,” ujarnya.
Menurutnya, proses pergantian dan penerbitan sertifikat tidak bisa ditentukan dalam hitungan hari. Sebab, terdapat tahapan koordinasi lintas instansi yang harus dilalui.
“Karena ada pihak lain seperti BPN dan lainnya, sehingga tidak bisa saya menyatakan satu hari atau dua hari selesai. Ini perlu koordinasi,” tegasnya.
Ali Masyhur menyebutkan, penyerahan pengelolaan kepada organisasi keagamaan, yang dalam hal ini PBNU dinilai lebih netral dibandingkan perorangan.
Langkah ini diambil agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan, apalagi jika terdapat hubungan keluarga dalam pengelolaan sebelumnya.
“Kalau diserahkan kepada organisasi, ini dianggap lebih netral ketimbang perorangan,” jelasnya.
Untuk sementara, dokumen legalitas masjid diamankan oleh Kemenag Bondowoso guna menjaga stabilitas dan mencegah polemik baru.
Ia menekankan, pengamanan tersebut bukan bentuk penguasaan, melainkan langkah preventif agar dokumen tidak menjadi sumber perdebatan.
“Hari ini legalitas diamankan Kemenag untuk menjaga netralitasnya,” tandasnya.
Dengan langkah tersebut, Kemenag Bondowoso berharap proses peralihan status dan pembaruan sertifikat dapat berjalan tertib, transparan, serta sesuai kesepakatan masyarakat setempat.
What's Your Reaction?