Bapenda Banyuwangi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB P2
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) seiring dengan disetujuinya perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) seiring dengan disetujuinya perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Banyuwangi Samsudin, Jum'at (8/08/2025).
Samsudin menyampaikan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri di mana salah satu bunyi evaluasi adalah mengharuskan pengenaan tarif PBB yang semula multi tarif menjadi single tarif.
" Kita sebenarnya ingin tetap menerapkan seperti yang kemarin multi tarif, namun kebijakan Kemendagri harus menerapkan single tarif PBB P2 , " ucap Samsudin.
Samsudin menjelaskan, dalam perubahan Perda PDRD, pemerintah daerah bersama DPRD akan mengikuti hasil evaluasi dan arahan dari Kemendagri yakni menerapkan single tarif sebesar 0,3 persen dari NJOP.
Namun demikian dalam pelaksanaannya, kepala daerah diberikan kewenangan untuk menentukan tarif PBB P2 dengan dasar kemampuan ekonomi masyarakat dan lainnya yang akan diatur dalam peraturan bupati atau Perbup.
" Nanti detail penghitungan tarif PBB P2 akan diatur dalam Perbup karena bupati diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan terkait besaran tarif PBB , " jelasnya.
Samsudin menegaskan bahwa Pemkab Banyuwangi masih mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dalam penetapan tarif PBB P2 bahkan pemkab memberikan stimulan sebesar 2/3 dari nilai PBB P2 yang diterapkan pada warga.
” Masyarakat jangan merasa khawatir dengan hal ini, tarif PBB P2 tetap 0,3 tetapi nantinya ada penghitungan khusus agar hasil nilai tarifnya tetap seperti sebelumnya, ” jelasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus selaku ketua gabungan Komisi II dan III pembahasan perubahan Perda PDRD menyampaikan bahwa pada saat proses pengajuan perubahan Perda PDRD dari eksekutif tidak ada usulan terkait dengan perubahan tarif PBB P2.
” Sejalan dengan kepentingan Kemendagri yang berlaku nasional dan karena tidak ada perubahan di klausul PBB maka tidak ada pembahasan, namun ada hasil hasil evaluasi Kemendagri yang mengharuskan adanya single tarif PBB P2 , ” ucapnya.
Dalam Perda PDRD sebelum perubahan lanjut Mahrus, besaran tarif PBB P2 dbagi menjadi 3 kelompok yakni untuk NJOP dengan nilai hingga Rp.1 miliar dikenakan 0,1 persen, NJOP dengan nilai Rp 1 miliar hingga Rp. 5 miliar dikenakan 0,2 persen. Sedangkan untuk NJOP diatas Rp. 5 miliar baru dikenakan sebesar 0,3 persen.
” Sehingga dalam perubahan Perda ini, single tarif yang dicantumkan memilih 0,3 persen dengan sasaran orang-orang berduit dan Bapenda sendiri memastikan tidak ada perubahan tarif PBB P2 , ” ucapnya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, untuk penghitungan tarif PBB P2 menjadi domain kepala daerah untuk mengatur secara rigid dan jelas melalui Peraturan bupati.
Ia berharap pemerintah daerah mengkaji kembali kenaikan NJOP yang dinilai terlalu tinggi, jika semangatnya ingin meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) jangan kemudian yang dijadikan pondasinya rakyat.
” Akan lebih baik dan hebat ketika pemerintah daerah dalam proses optimalisasi PAD melalui inovasi-inovasi yang memanfaatkan potensi daerah seperti pengelolaan kekayaan daerah,aset daerah, BUMD dan lainnya , ” ucapnya.
Pemerintah daerah seharusnya segera mengimplementasikan perda yang telah ada untuk meningkatkan PAD seperti halnya Perda tentang BUMD, Perda Pendirian BPR Syariah yang hingga saat ini belum terlaksana.
” Perda BUMD, Perda Pendirian BPR Syariah seharusnya bisa menjadi pundi-pundi yang diharapkan untuk meningkatkan PAD melalui proses pemanfaatan potensi yang ada , ” ucapnya.
Mahrus mengingatkan, jangan bangga kenaikan PAD hanya bersumber dari pajak yang berarti sama halnya dengan membebani rakyat.
What's Your Reaction?






