Cegah Diskriminasi, Kemenham Jatim Kawal 3 Raperda HAM Lamongan

Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur mengawal tiga Raperda di Kabupaten Lamongan agar berperspektif HAM dan bebas diskriminasi. Fokus pengawasan meliputi ketertiban umum, penerangan jalan, dan layanan air bersih.

Apr 29, 2026 - 17:00
 0
Cegah Diskriminasi, Kemenham Jatim Kawal 3 Raperda HAM Lamongan
Perwakilan Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lamongan saat membuka kegiatan pengawalan tiga Raperda berperspektif HAM di Lamongan, Rabu (29/4/2026). Pendampingan ini dilakukan guna mencegah potensi diskriminasi dalam produk hukum daerah.

LAMONGAN – Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil Kemenham) Jawa Timur memperkuat komitmennya dalam perlindungan hak asasi manusia melalui pengawalan produk hukum daerah. Langkah ini difokuskan pada tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan agar memiliki perspektif HAM yang kuat.

Pengawalan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya aturan yang berpotensi diskriminatif di tingkat daerah.

Kepala Kanwil Kemenham Jatim, Toar Mangaribi, menyebut tiga sektor prioritas yang kini menjadi perhatian yakni ketertiban umum, infrastruktur penerangan jalan, serta pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap air bersih.

“Kita melihat adanya potensi diskriminasi yang harus kita cegah dulu melalui tiga peraturan yang kita dorong untuk Lamongan. Kita akan coba kawal sampai dengan bisa dieksekusinya produk hukum yang berperspektif HAM tersebut,” ujar Toar di Lamongan, Rabu (29/4/2026).

Adapun tiga Raperda yang menjadi fokus pendampingan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kemudian Raperda tentang Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum.

Selain itu, terdapat pula Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan.

Toar menegaskan, pembentukan produk hukum berbasis HAM wajib melibatkan partisipasi masyarakat, organisasi masyarakat sipil, LSM, serta dinas terkait.

Untuk memperkuat substansi aturan, pihaknya juga akan menggelar serangkaian Focus Group Discussion (FGD) sebelum peraturan disahkan.

“Kami bukan bertindak seperti polisi, melainkan mengawal agar produk ini benar-benar milik masyarakat. Karena itu, keterlibatan semua stakeholder sangat krusial,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemkab Lamongan, Joko Nursiyanto, menyampaikan apresiasi atas pendampingan teknis dari Kanwil Kemenham Jatim.

Menurut Joko, sinergi tersebut penting untuk memastikan materi muatan Perda tidak melanggar hak-hak dasar warga negara.

“Dalam pembentukan Perda sesuai UU 12/2011, ada aspek formil terkait legal drafting, dan ada kebenaran materiil yang dikawal oleh teman-teman HAM. Tugas beliau adalah memastikan setiap pasal disesuaikan agar tidak mengandung diskriminasi gender atau pelanggaran HAM lainnya,” tegas Joko.

Pemkab Lamongan memastikan pengawalan ini dimulai sejak tahap Program Legislasi Daerah (Prolegda), proses pembahasan, hingga evaluasi akhir.

Langkah proaktif ini diharapkan mampu menciptakan tatanan hukum di Kabupaten Lamongan yang inklusif, adil, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat.

Foto: Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jatim Toar Mangaribi (kanan) bersama Asisten I Pemkab Lamongan Joko Nursiyanto (tengah).


Penulis : Yoga

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow