Diduga Lakukan Eksibisionisme, Seorang Pria di Situbondo Dilaporkan Tetangganya

Apr 24, 2025 - 16:38
 0
Diduga Lakukan Eksibisionisme, Seorang Pria di Situbondo Dilaporkan Tetangganya
Pelapor saat mendatangi mapolres

SITUBONDO– Seorang ibu rumah tangga asal Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo, melaporkan tetangganya ke Polres Situbondo. Pria berinisial ZB, yang rumahnya tak jauh dari kediaman korban, diduga melakukan tindakan eksibisionisme dan penyebaran konten pornografi melalui pesan WhatsApp.

Korban, LN (41), mengaku sudah beberapa kali menerima kiriman foto alat kelamin dari pria tersebut. Selain itu, ZB juga kerap mengirimkan video-video bermuatan pornografi dan merayu korban dengan pesan berbau seksual.

"Saya tidak tahu dari mana dia mendapat nomor WhatsApp saya, tapi dia sering mengirim pesan tak senonoh," kata LN kepada wartawan, Kamis, 24 April 2025.

LN menyampaikan, kiriman tak senonoh itu sering datang di waktu-waktu yang tak terduga, termasuk saat ia sedang bekerja. Ia mengaku terganggu secara psikis dan merasa direndahkan atas perbuatan tak bermoral itu. “Kadang kiriman foto itu datang saat saya sedang rapat daring,” ujarnya.

Tak hanya foto, pelaku juga disebut mengirimkan empat video, dua di antaranya menampilkan alat vital pria, dan dua lainnya merupakan video porno. Dalam laporan ke Polres Situbondo, korban melampirkan tangkapan layar dan rekaman pesan yang dikirim pelaku sebelum dihapus.

LN, yang didampingi kuasa hukumnya Joko Susilo, akhirnya melaporkan ZB dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam percakapannya, pelaku sering menggoda dengan kalimat vulgar, lalu menghapus pesan-pesan itu. Untungnya klien kami sempat mengabadikannya,” kata Joko.

Menurut Joko, kliennya mengalami tekanan psikologis akibat aksi eksibisionisme yang disebut telah terjadi sejak tahun lalu.

“Korban merasa trauma, takut, dan harga dirinya sebagai perempuan dilecehkan,” ujarnya.

Pihaknya melaporkan ZB dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Undang-Undang Pornografi. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/121/IV/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JATIM.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, penyidik segera memanggil terlapor untuk klarifikasi.

 “Laporan sudah kami terima, dan proses klarifikasi akan segera dilakukan,” ujar Agung saat dikonfirmasi.

Menurut Agung, pihaknya akan memeriksa seluruh barang bukti yang diserahkan pelapor, termasuk tangkapan layar pesan dan video yang dikirimkan pelaku.

"Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Hingga berita ini diturunkan. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap dari dugaan tindakan eksibisionisme tersebut.

Penulis: Irul

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow