Dispensasi Nikah di Lamongan Didominasi Kehamilan Remaja, PA Catat 163 Perkara

Pengadilan Agama Lamongan mencatat 163 anak mengajukan dispensasi nikah sepanjang 2025, 55 di antaranya karena hamil di luar nikah. Meski demikian, jumlah pemohon menurun dibanding tahun sebelumnya berkat upaya pencegahan Pemkab Lamongan.

Jan 8, 2026 - 17:12
 0
Dispensasi Nikah di Lamongan Didominasi Kehamilan Remaja, PA Catat 163 Perkara
Gedung Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan, Jawa Timur, yang mencatat 163 permohonan dispensasi nikah sepanjang 2025, dengan 55 di antaranya karena kehamilan di luar nikah.

KABAR RAKYAT,LAMONGAN – Fenomena pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Lamongan. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan mencatat sebanyak 163 anak mengajukan permohonan dispensasi nikah.

Dari jumlah tersebut, 55 anak terpaksa mengajukan dispensasi karena kondisi hamil di luar nikah. Sementara sisanya mengajukan permohonan dengan berbagai alasan mendesak, salah satunya kekhawatiran orang tua terhadap potensi terjadinya perzinaan.

Panitera PA Kelas IA Lamongan, Mazir, mengatakan dari total 163 perkara yang masuk, sebagian besar telah diputus oleh majelis hakim. Ia menyebut, pemohon dispensasi nikah terbanyak justru berasal dari luar wilayah Lamongan.

“Pemohon dari luar Lamongan tercatat sebanyak 33 perkara. Sementara Kecamatan Sarirejo, Solokuro, dan Karanggeneng nihil atau tidak ada pemohon,” ujar Mazir saat ditemui, Kamis (8/1/2026).

Mazir menambahkan, dari seluruh perkara yang masuk, pihaknya mengabulkan 156 permohonan dispensasi nikah, tiga perkara dicabut oleh pemohon, dan tujuh perkara masih menjadi sisa beban tahun 2025.

“Pihak kami mengabulkan 156 perkara diska, tiga perkara dicabut, dan sisa beban perkara tahun 2025 sebanyak tujuh perkara,” jelasnya.

Meski angka kehamilan di bawah umur masih cukup tinggi, Mazir mengungkapkan secara akumulatif jumlah pemohon dispensasi nikah di Lamongan mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024 tercatat 243 pemohon, sedangkan pada 2025 turun menjadi 163 pemohon.

“Setiap tahun pemohon diska terus menurun. Ini tidak lepas dari kolaborasi MoU antara PA dan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam upaya pencegahan dini serta sosialisasi rutin kepada pelajar,” pungkas Mazir.

Penulis : Yoga

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow