DPRD Banyuwangi Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat paripurna dewan

Aug 7, 2025 - 14:48
Aug 7, 2025 - 14:48
 0
DPRD Banyuwangi Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2025
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan saat membacakan laporan atas perubahan Propemperda Tahun 2025

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat paripurna dewan pada Rabu (6/08/2025) kemarin.

Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas persetujuan perubahan Propemperda tahun 2025 dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto. Turut hadir Bupati Ipuk Fiestiandani. Wakil Bupati Mujiono, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Bupati,Dwiyanto, jajaran kepala SKPD, Camat dan lurah se Banyuwangi.

Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD, Ahmad Masrohan dalam laporannya menyampaikan,penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025 telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan DPRD Nomor 188/27/Kpts-DPRD/429.050/2024 sebanyak 11 raperda terdiri atas 3 raperda kumulatif terbuka dan 8 raperda prioritas yang akan dilakukan pembahasan di tahun 2025.

“ Sampai dengan saat ini perkembangan atas propemperda tahun 2025 tidak sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya, beberapa faktor kendala atau hambatan yang nyata adalah adanya kebijakan efisiensi anggaran sehingga beberapa kegiatan penyusunan dan pembahasan raperda tidak dapat dilaksanakan secara maksimal , “ ucap Masrohan dihadapan rapat paripurna.

Berdasarkan data perkembangan propemperda saat ini, dari 11 Raperda, masih  4 raperda yang telah disetujui antara lain, raperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Selanjutnya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2029 dan Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Dalam perkembangannya, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, Propemperda yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan atas pengajuan dan usulan kepala daerah maupun DPRD dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku dalam penyusunan produk hukum daerah.

“ Perubahan Propemperda dapat dilakukan dengan alasan, adanya perubahan aturan yang lebih tinggi. ada putusan yang harus ditindaklanjuti melalui regulasi atau penyusunan produk hukum dan adanya kebutuhan mendesak yang menjadi kebutuhan daerah, “ lanjutnya.

Untuk  menindaklanjuti surat dari Bupati nomor 188/2016/429.011/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang tambahan usulan judul Raperda Kabupaten Banyuwangi tahun 2025.

Setelah melalui proses rapat bersama eksekutif, maka hasil kajian Bapemperda atas penyesuaian Propemperda tahun 2025 adalah mengganti judul Raperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kearsipan usulan bupati dengan judul Raperda tentang inovasi daerah

 Alasan bahwa judul Raperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kearsipan setelah dilakukan pengkajian perubahannya lebih dari 50  persen sehingga perlu naskah akademik dan mengubah keseluruhan substansi dan materi draft raperda, “ jelasnya.

Kemudian mengganti rRaperda tentang bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) Kabupaten Banyuwangi usulan DPRD dengan Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi yang merupakan usulan bupati.

Raperda tentang bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) Kabupaten Banyuwangi setelah dilakukan pengharmonisasian ke Kanwil Hukum Jawa Timur diarahkan untuk BOSDA sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2023 yang banyak memuat materi administrasi pengelolaan, dengan subjek yang bersifat internal dalam lingkup pendidikan dan pemerintah daerah.

” Karena seringkali Peraturan Menteri tersebut berubah atau diganti, maka lebih efektif apabila ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, ” jelas Masrohan.

Selanjutnya DPRD telah menindaklajuti melalui surat nomor 005/2018/429.050/2025 tanggal 25 juli 2025 perihal penyusunan peraturan tentang BOSDA kepada pemerintah daerah untuk disusun dan diterbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang bantuan operasional sekolah daerah.

Diakhir laporanya Masrohan mengatakan, masih ada 6 judul Rancangan peraturan daerah yang akan dibahas hingga akhir tahun anggaran 2025 antara lain.

  1.     1.   Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 204
  2.           Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
  3.       Raperda tentang inovasi daerah
  4.       Raperda tentang pelindungan pekerja migran indonesia asal Kabupaten Banyuwangi.
  5.       Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi
  6.       Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah.***

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi