Dua Advokat Siap Kawal Kiai Korban Dugaan Penipuan Mobil di Jember
"Kami terpanggil untuk membantu kiai, minimal kami bisa memberikan pendampingan hukum. Agar yayasan bisa mendapatkan keadilan di mata hukum," tegas Ihya Ulumidin, disela-sela kesibukannya, Kamis (08/12/2026) siang.
KABAR RAKYAT, JEMBER - Dua Advokat Imam Haironi, SH dan Ihya Ulumidin, SH adalah kuasa hukum resmi RM, kiai ternama yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil milik yayasan.
Keduanya, resmi menerima kuasa hukum dari korban sebelum kasus tersebut mencuat ke publik. Perkara yang saat ini terus bergulir di Polres Jember itu, sudah menjadi atensi masyarakat luas karena korban adalah seorang tokoh agama di wilayah setempat.
"Kami terpanggil untuk membantu kiai, minimal kami bisa memberikan pendampingan hukum. Agar yayasan bisa mendapatkan keadilan di mata hukum," tegas Ihya Ulumidin, disela-sela kesibukannya, Kamis (08/12/2026) siang.
Ihya melihat, kasus yang menimpa kiai tersebut, merupakan persekongkolan jahat yang sudah terencana dan diskenario sebelumnya oleh para pelaku.
"Kalau kami bisa menerjemahkan dalam bahasa hukum ini masuk mensrea. Ada niat jahat sebelumnya. Ada yang berperan sebagai penolong, Ada yang pura-pura membantu. Padahal, mereka ada pelaku," tegasnya.
Sementara di tempat terpisah Advokat Imam Haironi SH bernada sama. Kata dia, jika kasus itu terus dibiarkan khawatir pesantren akan dijadikan lahan basah bagi oknum untuk melakukan penipuan.
"Jika ini dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia pesantren. Pesantren yang harusnya dibantu, justru dijadikan lahan empuk untuk melakukan tindak pidana. Karena ketulusan dan keihlasan kiai dianggap menjadi celah," terang Imam.
Dua Advokat Peradi ini berkomitmen, akan melakukan pengawalan baik litigasi dan nonlitigasi terhadap kasus tersebut sampai menemui titik terang.
"Karena yang menjadi korban bukan hanya kiai. Tetapi ratusan santri yang harusnya menggunakan mobil tersebut untuk kegiatan edukasi menjadi terhambat karena mobil tersebut diamankan di leasing," tegas Imam.
Diberitakan sebelumnya RM diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh AR warga Desa Sumberjati Kecamatan Silo dan SS warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat.
Keduanya dikenal sebagai pengusaha besi tua dan penjual rongsokan di wilayah setempat. Awalnya, terduga pelaku berniat membantu korban meminjamkan uang ke salah satu leasing ternama di Jember senilai Rp 50 juta.
Alih-alih, tanpa ada musyawarah dan ijin dari pemilik yang sah, terduga pelaku membengkakkan pinjaman ini senilai Rp 310 juta dan dipakai sendiri oleh pelaku.
Karena dalih keterlambatan setoran, mobil milik yayasan tersebut ditahan di leasing, dengan alasan diamankan sampai ada pelunasan tunggakan.
Sampai saat ini, kasus tersebut sudah resmi dilaporkan ke Polres Jember, dengan ancaman KUHP lama 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara .
What's Your Reaction?