Perda Disahkan, DPRD Bondowoso Kawal Ketat PAW Kepala Desa
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menyebut penetapan Perda tersebut sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat desa.
KABAR RAKYAT, BONDOWOSO – DPRD Bondowoso menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pemerintahan desa menyusul penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades).
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menyebut penetapan Perda tersebut sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat desa.
“Alhamdulillah, Perda sudah kita sepakati. Ini menjadi dasar bagi bupati untuk menyusun peraturan teknis, sehingga seluruh proses PAW memiliki payung hukum yang jelas,” ujarnya usai Paripurna penetapan Raperda di Gedung DPRD Bondowoso, Rabu (07/01/2026).
Menurut Ahmad Dhafir, kejelasan regulasi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan PAW tidak menimbulkan polemik di tingkat desa. Ia menegaskan, DPRD tidak hanya berbicara soal waktu pelaksanaan, tetapi juga memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Yang paling penting bukan hanya kapan PAW dilaksanakan, tetapi bagaimana prosesnya tertib, transparan, dan bisa diterima masyarakat,” katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi Forkopimda dan forum FGD, PAW direncanakan dilaksanakan paling lambat awal Maret 2026. Skema tersebut akan diterapkan di tujuh desa, yakni Wonokusumo (Tapen), Kladi (Cermee), Kupang (Pakem), Leprak (Klabang), Gunungsari (Maesan), Kemirian (Tamanan), dan Padasan (Pujer).
Ahmad Dhafir menjelaskan, kebijakan PAW ini merupakan bagian dari penyesuaian masa jabatan kepala desa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir setelah UU tersebut ditetapkan otomatis memperoleh perpanjangan dua tahun hingga 2027, sementara desa-desa tertentu masuk skema PAW sesuai regulasi baru.
Ia juga menyinggung keberadaan Penjabat (PJ) Kades di beberapa wilayah yang masa jabatan kadesnya berakhir pada 2023. Menurutnya, posisi PJ bersifat sementara dan tetap dievaluasi setiap tahun oleh pemerintah daerah.
“PJ bisa diganti sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan evaluasi. Jadi, ini semua bagian dari upaya menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan normal,” terangnya.
DPRD Bondowoso, lanjut Ahmad Dhafir, akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di desa dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan pemerintahan desa tetap stabil, pelayanan publik tidak terganggu, dan semua berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
What's Your Reaction?