Dugaan Pengeroyokan di Bondowoso, Dua Tersangka Ditahan Polres

BONDOWOSO– Dua orang tersangka berinisial HS dan MS ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, Sabtu (15/03/2025).
Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Bondowoso yang dibuat pada Selasa (11/02/2025). Pelapor dalam kasus ini adalah Feri Uswanto, warga Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso.
"Peristiwa ini terjadi pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah pelapor. Berdasarkan keterangan saksi, Niwati dan Sundri/P. Fita, yang juga merupakan warga Desa Mandiro, kejadian bermula saat tersangka HS dan MS datang ke rumah korban pada pukul 22.40 WIB," ungkap Humas Polres Bondowoso, IPDA Bobby D.S.
Setelah bertemu, korban menanyakan maksud dan tujuan kedatangan tersangka. Namun, tersangka justru marah-marah, sehingga terjadi cekcok antara keduanya.
"Dalam insiden tersebut, HS diduga memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, mengenai dada dan kepala korban, sementara MS memegangi tangan kanan korban," jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, yakni pelipis kepala sebelah kanan dengan ukuran 3 cm x 3 cm, kepala sebelah kanan dengan ukuran 4 cm x 4 cm, kepala sebelah kiri dengan ukuran 4 cm x 4 cm dan dada sebelah kiri terasa nyeri.
"Sebagai barang bukti dalam kasus ini, polisi mengamankan hasil visum et repertum serta rekaman video yang menunjukkan momen kedatangan tersangka ke rumah korban," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan masih dalam proses penyidikan.
What's Your Reaction?






