Hearing Komisi IV DPRD Banyuwangi, Hasilnya Semua Pihak Sepakat Hentikan Polemik Pemindahan Dua Siswa SMA Negeri I Genteng
Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing sebagai tindak lanjut surat pengaduan elemen masyarakat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta penyalagunaan wewenang serta dampak study tour

KABAR RAKYAT - Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing sebagai tindak lanjut surat pengaduan elemen masyarakat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta penyalagunaan wewenang serta dampak study tour yang dilakukan Kepala Sekolah dan sejumlah guru SMA Negeri I Genteng.
Hearing dipimpin Ketua Komisi IV, Patemo didampingi Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto serta anggota dengan mengundanghadirkan dan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Genteng, Minarto, Komite SMAN 1 Genteng dan perwakilan elemen masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo mengatakan, rapat hearing yang digelar pihaknya dalam rangka mencari titik temu penyelesaian terkait dengan polemik kegiatan study tour yang dilaksanakan SMA Negeri I Genteng.
” Ada persoalan dalam study tour yang dilaksanakan SMA Negeri I Genteng sehingga berujung pemindahan dua orang siswa yang dinilai telah melakukan kesalahan saat pelaksanaan study tour , ” ucap Patemo saat dikonfirmasi Media, Rabu (19/03/2025)
Patemo mengatakan dalam rapat dengar pendapat itu terjadi silang pendapat antara pihak sekolah dengan sejumlah elemen masyarakat. Dan hasil akhirnya semua pihak bersepakat untuk tidak memperpanjang polemik pemindahan dua siswa ke sekolah negeri lainnya sesuai dengan keinginan wali siswa.
“Hearing sudah ada temu terkait persoalan anak didik yang ada di SMA 1 Genteng baik wali murid, komite sekolah, kepala sekolah, kuasa hukum dan para pihak sepakat tidak ada keputusan mengeluarkan atau memecat siswa. Yang ada hanya memindahkan sesuai dengan keinginan wali murid. Saat ini siswa saudara E dan I sudah merasa nyaman di sekolahnya,” ucap Patemo.
Namun demikian, ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pihak sekolah, ucap Petemo. Pertama pihak sekolah harus mengkaji ulang kegiatan study tour luar provinsi. SMA Negeri 1 Genteng, wajib membuat tata tertib (Tatib) sebagai patokan dalam memberikan pembinaan pada peserta didik.
“Sebelum mengeluarkan siswa, harusnya kan ada Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 terlebih dahulu. Dan ketika ada siswa yang melanggar Tatib, untuk pembinaan, sekolah wajib melibatkan orang tua atau wali murid,” ucap Patemo.
Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, Zamroni SH, menambahkan. Politisi dari Partai NasDem ini menilai bahwa evaluasi terhadap kegiatan Study Tour sangat penting dilakukan. Terlebih menurutnya, pada kasus SMAN 1 Genteng, tidak akan pernah ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah jika tidak ada kegiatan Study Tour.
“Prinsipnya, ketika tidak ada kegiatan Study Tour, SMAN 1 Genteng tidak akan pernah ada siswa yang dikeluarkan,” tandasnya.
Berikutnya anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si. Politisi PKB ini menilai sekolah wajib menjadi pusat kegiatan pendidikan dan pembinaan. Bahkan, ketika memberikan sanksi pada siswa pun, harus bermuatan materi pendidikan.
“Sekolah harus benar-benar menimbang sisi manfaat dan mudhorotnya, karena disitu ada psikologi dan masa depan generasi penerus bangsa,” bebernya
Dan Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto berharap agar sekolah bisa menjadi tempat belajar yang nyaman. Agar sekolah mampu menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam mensukseskan tujuan pendidikan nasional.
Yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan sekolah mampu menjadi tempat pembinaan karakter serta membangun budi pekerti yang luhur.
“Sekolah sebagai representasi orang dewasa, sudah sepatutnya melaksanakan tugas mulia dalam membimbing dan mencerdaskan anak bangsa,se nakal-nakalnya anak, sekolah harusnya bisa bertanggung jawab untuk mendidik jadi lebih baik,” tegas Michael Edy Hariyanto.
Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Genteng Minarto mengatakan, proses pemindahan dua siswa yang dilakukan dengan kerja yang hati-hati dan melalui beberapa tahapan, mulai dari penyiapan data, evaluasi dan rapat-rapat serta pengambilan kesimpulan langkah yang diputuskan.
Karena dalam rapat pertama ada deadlock, diadakan rapat dengan komite sekolah dan stake holder terkait untuk memutuskan nasib dua anak siswa di SMA Negeri 1 Genteng.
Menurut Minarto, kepada orang tua atau wali murid, pihak sekolah menyampaikan sudah cukup melakukan pembinaan. “Untuk membentuk karakter dan demi masa depan yang lebih baik bagi I dan E, kita minta wali murid untuk mencari tempat yang lain mungkin ke depan kedua anak tersebut lebih baik,” ujarnya.
Awalnya orang tua atau wali kedua anak didik tersebut menerima. Namun ada beberapa permasalahan kecil satu anak dipindah ke Banyuwangi dan yang satu di Gambiran. Kemudian wali murid yang anaknya tetap sekolah di SMA Negeri 1 Genteng menghubungi para pihak.
Lebih lanjut Minarto menuturkan dengan adanya RDP yang digelar, semuanya menjadi terbuka dan lebih jelas. Termasuk saran masukan dari anggota dewan dan peserta yang hadir dan dicatat oleh pihak sekolah.
What's Your Reaction?






