Honor Nakes Poskesdes Dihentikan, Ketua DPRD Situbondo Desak Solusi Anggaran
DPRD Situbondo menyoroti terhentinya honor 56 tenaga kesehatan Poskesdes akibat perubahan status menjadi PPPK paruh waktu. DPRD mendesak Dinas Kesehatan dan TAPD segera mencari solusi anggaran, termasuk opsi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT).
KABAR RAKYAT,SITUBONDO – Ketua DPRD Situbondo menegaskan perlunya pembahasan serius oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo terkait honor tenaga kesehatan yang bertugas di Pondok Kesehatan Desa (Poskesdes) dan tidak lagi menerima gaji dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Diketahui, terdapat 56 tenaga kesehatan Poskesdes di Situbondo yang selama ini menerima honor dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui skema program pegawai non-ASN.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub, menjelaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan tersebut saat ini telah berstatus ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibatnya, honor dari pemerintah provinsi tidak lagi dapat diberikan mulai 2026 karena tidak sesuai ketentuan.
“Nakes kita semuanya sudah ASN maupun PPPK. Ada 56 orang yang sebelumnya dihonor Pemprov, dan di tahun 2026 sudah tidak ada karena ketentuannya hanya untuk pegawai non-ASN. Sementara di Situbondo sekarang rata-rata PPPK paruh waktu,” ujar Mahbub saat hearing di Ruang Gabungan DPRD Situbondo bersama Dinas Kesehatan dan Dispendikbud, Kamis (8/1/2026).
Dalam forum tersebut, Mahbub memaparkan bahwa sebelumnya para tenaga kesehatan menerima honor sebesar Rp2.550.000 per bulan, dengan rincian Rp1.550.000 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Rp500.000 dari Pemkab Situbondo. Namun, setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, honor tersebut tidak lagi dapat diterima.
Mahbub pun mendesak Dinas Kesehatan agar serius membahas persoalan ini bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai perlu ada solusi konkret, bahkan membuka opsi pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengalokasikan gaji tenaga kesehatan Poskesdes.
“BTT itu kan bukan hanya untuk bencana saja, tetapi juga untuk kebutuhan mendesak lainnya yang bisa dibiayai. Kami sudah menghitung kebutuhannya, dalam satu tahun sekitar Rp1,4 miliar,” tegas Mahbub.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Komisi IV DPRD Situbondo dalam hearing tersebut, terdapat sejumlah pengaduan dari tenaga kesehatan Poskesdes terkait berkurangnya honor yang mereka terima sejak perubahan status kepegawaian.
Sebagai tindak lanjut, Ketua DPRD Situbondo menyampaikan bahwa persoalan honor tenaga kesehatan Poskesdes akan diserahkan kepada komisi-komisi DPRD yang menjadi mitra kerja organisasi perangkat daerah terkait untuk pembahasan lanjutan.
Penulis: Khairul
What's Your Reaction?