Oknum Guru Ngaji di Jember Diduga Cabuli Empat Muridnya

JEMBER-Seorang oknum guru ngaji, inisial MS warga Kecamatan Pakusari Jember, diduga melakukan pencabulan terhadap Empat muridnya yang masih dibawah umur.
Modusnya sang Guru Ngaji menjanjikan muridnya jika ingin cepat hafal yang diajarkan, maka harus menuruti keingan terduga pelaku yang menjerus pada aksi pencabulan.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
"Setelah ada laporan, kami lakukan pemeriksaan dan visum kepada terduga korban," kata Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qory Novendra, Rabu (4/6/2025).
Sejauh ini sudah ada Empat korban yang melapor diwakili oleh masing masing orangtuanya.
Kemudian Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku yang merupakan guru ngaji langsung diamankan di Polres Jember pada tanggal 31 Mei 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Salah satu dari korban, telah dilecehkan sebanyak 4 hingga 5 kali," terangnya.
Namun, sejauh ini, pemeriksaan menunjukkan, jumlah santri yang menjadi korban pelecehan berjumlah empat anak, yang dilakukan sejak Februari hingga akhir Mei 2025 atau setelah informasi sampai ke kepolisian. Hal ini berdasarkan laporan yang sudah masuk dari masing masing orangtua korban.
Tersangka terancam dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena yang bersangkutan merupakan guru ngaji. Nantinya akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan," tambahnya.
Mulanya, isu pelecehan oleh sang guru ngaji kepada santrinya, berawal dari informasi teman-teman korban yang kemudian sampai telinga para orang tua korban.
"Kemudian orang tua korban mendalami informasi yang beredar, dan ditanyakan pula kepada korban. Akhirnya korban menjelaskan hal yang telah menimpanya," pungkasnya.(*)
What's Your Reaction?






