Jual Berbagai Rokok Tanpa Cukai, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan seorang pria yang diduga menjual berbagai rokok tanpa cukai atau ilegal di sebuah toko di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Polisi mengamankan seorang pria yang diduga menjual berbagai rokok tanpa cukai atau ilegal di sebuah toko di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Pemilik toko berinisial AM diamankan polisi pada Senin siang (22/12) kemarin. Pengungkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
"Pengungkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Dusun Badolan, Desa Bajulmati," kata Ps. Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu, Selasa (23/12/2025).
Dari hasil penggeledahan di dalam toko milik AM, polisi menemukan 6.468 batang atau 325 bungkus rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
"Yang bersangkutan mengaku jika rokok ilegal itu rencananya akan diperjual belikan kembali kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan," ujarnya.
Saat ini pemilik toko dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya terduga pelaku penjualan rokok illegal serta barang bukti di limpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banyuwangi," imbuhnya.***
What's Your Reaction?