Pendamping Desa Tegaskan Tidak Terlibat Penggunaan Dana Desa, DPRD Dukung Langkah Kejaksaan Selamatkan Keuangan Negara

Kalau itu saya pikir ada di kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), mereka nanti yang akan memilah-milah dari kegiatan itu. Tapi sifatnya tetap koordinasi, bagaimana temuan-temuan itu segera dikembalikan. Apa yang dilakukan pihak kejaksaan semata-mata untuk menyelamatkan uang rakyat, uang negara

Apr 24, 2025 - 13:08
Apr 24, 2025 - 13:17
 0
Pendamping Desa Tegaskan Tidak Terlibat Penggunaan Dana Desa, DPRD Dukung Langkah Kejaksaan Selamatkan Keuangan Negara
Ilustrasi DD di Bondowoso

BONDOWOSO– Seiring maraknya pemeriksaan terhadap sejumlah desa terkait pengelolaan Dana Desa (DD) oleh pihak kejaksaan, berbagai pihak dimintai klarifikasi. 
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyatakan bahwa langkah kejaksaan merupakan bagian dari upaya menyelamatkan keuangan negara.


“Kalau itu saya pikir ada di kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), mereka nanti yang akan memilah-milah dari kegiatan itu. Tapi sifatnya tetap koordinasi, bagaimana temuan-temuan itu segera dikembalikan. Apa yang dilakukan pihak kejaksaan semata-mata untuk menyelamatkan uang rakyat, uang negara,” ujar Ahmad Dhafir, Kamis (24/04/2025).


Di sisi lain, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Bondowoso, Andiono, menegaskan bahwa Tugas dan Fungsi (Tusi) pendamping desa hanya sebatas memfasilitasi dan mendampingi, bukan terlibat dalam penggunaan anggaran DD.


“Tusi kami itu hanya sebatas memfasilitasi dan mendampingi, tidak terlibat seperti yang ditanyakan teman-teman media soal penggunaan DD. Misalnya soal Musdes, kita hanya memfasilitasi itu, mendorong keterbukaan informasi publik seperti memampang APBDes. Tapi ketika Desa tidak memampang APBDes, ya itu kembali pada kebijakan Kades,” jelas Andiono.


Ia juga mengungkapkan bahwa ruang gerak pendamping sangat terbatas, apalagi jika Desa tidak sejalan dengan arahan regulasi yang disampaikan.


“Kita pendamping ini terbatas ruang geraknya. Kalau yang kita sampaikan sudah sesuai regulasi, tapi desa tetap tidak mengikuti, ya kita nggak bisa berbuat banyak. Sudah banyak contohnya desa-desa yang akhirnya dipanggil oleh kejaksaan,” tambahnya.


Menurut Andiono, dalam hal perencanaan kegiatan pun, pendamping hanya sebatas memfasilitasi, bukan menentukan atau mengarahkan, apalagi ikut dalam belanja anggaran.


“Dalam hal anggaran kita memang tidak terlalu masuk, tidak terlibat. Misalnya dalam perencanaan, kita hanya memfasilitasi, misalnya desa ingin bangun plengsengan, ya sebatas itu. Jangankan ikut belanja, mengarahkan saja kita nggak boleh. Artinya, hanya sebatas mendampingi saja,” tegasnya.


Pernyataan ini sekaligus mempertegas batas peran pendamping desa dalam pengelolaan Dana Desa di tengah maraknya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow