Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu Jember, THR Dipastikan Cair Tahun Ini

Mar 13, 2026 - 13:07
 0
Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu Jember, THR Dipastikan Cair Tahun Ini
Bupati Jember saat menyapa ribuan PPPK Paruh Waktu di Jember Sport Garden beberapa waktu lalu

KABAR RAKYAT, JEMBER - Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. 

Tahun ini, para pegawai tersebut dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri 2026.

Bupati Jember Muhammad Fawait, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan perhatian kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu yang selama ini turut berperan dalam pelayanan publik.

Menurutnya, kebijakan pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk ikhtiar Pemkab Jember untuk menghadirkan keadilan dan pengakuan terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN.

“Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tetapi juga soal hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami,” ujar Fawait, Kamis (12/3/2026) malam.

Ia menjelaskan, Pemkab Jember sebelumnya mengusulkan agar THR bagi PPPK Paruh Waktu dapat diberikan sebesar 100 persen. 

Namun setelah melalui proses harmonisasi dengan kementerian terkait, besaran yang disetujui adalah sebesar 50 persen.

“Kami merupakan kabupaten yang mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen. Namun setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum, yang disetujui sebesar 50 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Yuliana Harimurti, mengatakan, besaran THR yang diterima PPPK Paruh Waktu akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja masing-masing pegawai.

Perhitungan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, di mana masa kerja dihitung berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak kerja setiap pegawai.

“Besaran THR diberikan secara proporsional sesuai bulan kerja berdasarkan TMT kontrak. Ada yang delapan bulan, dua belas bulan, atau enam bulan. Dari masa kerja tersebut kemudian dihitung 50 persen untuk PPPK Paruh Waktu,” terang Yuliana.

Pemkab Jember berharap kebijakan ini dapat menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh pegawai sekaligus mendorong semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Fawait juga menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemkab Jember. (Rok)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow