Penetapan APBDes Tanpa Musdes Dipertanyakan, Ketua DPRD Bondowoso Angkat Bicara
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menekankan pentingnya pelaksanaan Musdes sebagai bagian tak terpisahkan dari mekanisme penyusunan APBDes. Ia menyebut bahwa Musdes adalah wadah untuk menampung aspirasi masyarakat desa, yang kemudian dituangkan dalam perencanaan dan penganggaran desa.

BONDOWOSO– Proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di sejumlah desa di Bondowoso kembali menjadi sorotan.
Salah satunya menyangkut pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang diduga tidak dilakukan sebelum penetapan APBDes.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menekankan pentingnya pelaksanaan Musdes sebagai bagian tak terpisahkan dari mekanisme penyusunan APBDes.
Ia menyebut bahwa Musdes adalah wadah untuk menampung aspirasi masyarakat desa, yang kemudian dituangkan dalam perencanaan dan penganggaran desa.
"Saya kira DPMD dan sebagainya terus melakukan pembinaan, bimbingan. Hukum itu kan tertulis, maka tentu bagaimana kecamatan itulah pentingnya. Sering saya sampaikan, camat itu juga jadi pendamping, memberikan pengarahan, termasuk juga tempat konsultasi," ujar Ahmad Dhafir, Kamis (24/04/2025).
Menurutnya, musdes merupakan proses krusial untuk memastikan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.
"Bagaimana BPD dilibatkan pada masyarakat melalui musdes, sehingga aspirasi-aspirasi yang berkembang di wilayah desa itu diakomodir dan disusun di APBDes," tegasnya.
Ahmad Dhafir juga mengingatkan agar BPD tidak sembarangan dalam memberikan persetujuan, terutama dalam bentuk tanda tangan.
"Persoalan kemudian, kita kan tidak berani mengatakan apakah benar atau tidak. Tapi tentu yang diverifikasi ada tandatangan tidak. Maka saya menghimbau juga BPD jangan mau kalau hanya disuruh tandatangan.
 Tandatangan itu jangan hanya dilihat corat-coret yang tidak bisa dibaca orang, tapi tandatangan itu ada implikasi hukumnya. Itu yang perlu diwaspadai betul," tegasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat desa agar tidak mengabaikan prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan, termasuk tahapan musyawarah desa sebagai prasyarat utama dalam penetapan APBDes.
What's Your Reaction?






