Kakek di Tuban Bacok Tetangga karena Cemburu, Korban Tewas Perjalan ke Puskesmas
Seorang kakek berusia 75 tahun di Tuban, Jawa Timur, tega membacok tetangganya sendiri hingga tewas. Aksi itu dipicu rasa cemburu buta setelah ia menduga istrinya memiliki hubungan dengan korban. Pelaku kini ditahan polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

TUBAN– Amarah cemburu buta kembali memicu tragedi di Tuban, Jawa Timur.
Seorang kakek berinisial J (75) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri karena menduga istrinya memiliki hubungan khusus dengan korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di ladang Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar.
Korban W (77) meregang nyawa setelah dibacok pelaku menggunakan sebilah celurit.
“Pelaku ini memegang satu buah celurit, kemudian dipukulkan ke kaki korban sebelah kanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, kepada wartawan.
Warga yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai dan menyelamatkan korban.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Tambakboyo. Namun, karena luka yang cukup parah, nyawa korban tidak tertolong sebelum tiba atau dalam perjalanan menuju Puskesmas.
Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh warga bersama barang bukti celurit yang digunakan.
Pelaku lalu diserahkan ke Polsek Bancar untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku diamankan warga sekitar kemudian diserahkan ke Polsek, yang diteruskan ke Satreskrim Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dimas.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menduga kuat motif pembunuhan itu dipicu persoalan asmara. J cemburu karena mengira istrinya menjalin hubungan dengan korban.
“Kita masih akan mengambil keterangan dari saksi-saksi lain agar mengetahui motif sebenarnya dari kejadian ini,” ucap Dimas menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga masih mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan maupun Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Penulis: Farid
What's Your Reaction?






