BPJS Kesehatan Banyuwangi Pastikan Pelayanan Penyakit Katastropik PBI JK Tidak Terhambat
BPJS Kesehatan memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta dengan penyakit katastropik tetap menjadi prioritas utama setelah beredar informasi sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Beredar informasi sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Menanggapi hal tersebut, PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Ariany La’lang mengatakan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Ariany menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan validasi data kepesertaan PBI JK agar bantuan tepat sasaran. Namun demikian, BPJS Kesehatan memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta dengan penyakit katastropik tetap menjadi prioritas utama.
“BPJS Kesehatan telah melakukan skrining terhadap peserta PBI JK yang rutin mengakses layanan kesehatan, khususnya dengan riwayat penyakit katastropik. Penyakit katastropik adalah penyakit kronis serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan medis intensif dalam jangka panjang seperti pasien hemodialisa, hemodialisis, thalassemia dan semacamnya,” ujar Ariany pada Kabar Rakyat, Jum’at (06/02/2026).
Ia menegaskan skrining ini dilakukan guna memastikan perawatan mereka tidak terputus, apabila dalam proses skrining ditemukan peserta yang membutuhkan dan sedang dalam perawatan namun status kepesertaannya termasuk dalam data peserta yang dinonaktifkan, maka BPJS Kesehatan sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk proses pengaktifan kembali.
“Kami juga terus menghimbau kepada fasilitas kesehatan serta masyarakat untuk segara melaporkan apabila menemukan kendala pelayanan akibat perubahan status kepsertaan. Koordinasi harus tetap terjaga agar peserta yang membutuhkan layanan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan Program JKN,” tambahnya.
Adapun aturan yang berlaku pada Kabupaten Situbondo yaitu bagi peserta PBI JK nonaktif yang memerlukan pelayanan kesehatan akan tetap terlayani, kepesertaan tersebut dibackup melalui segmen PBPU yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Kabupaten Situbondo telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Dengan status tersebut, kepesertaan PBPU yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dapat langsung aktif dan digunakan untuk mengakses layanan kesehatan,” ungkap
Ariany.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPKB Kabupaten Banyuwangi, Khoirul Hidayat, menyampaikan bagi peserta PBI JK yang ingin melakukan reaktivasi kepesertaan. Peserta dapat terlebih dahulu datang ke kantor desa untuk dilakukan skrining Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memastikan apakah masuk dalam daftar reaktivasi.
“Peserta yang masuk dalam daftar reaktivasi dapat menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta surat rujukan dari puskesmas. Selanjutnya, berkas permohonan reaktivasi dapat dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor 0819 3794 8179 atau diserahkan langsung ke kantor Dinas Sosial PPKB,” jelasnya.
Melalui sinergi lintas sektor ini, BPJS Kesehatan berharap tidak ada peserta yang kehilangan hak akses terhadap pelayanan kesehatan. Upaya tersebut sekaligus dilakukan untuk memastikan keberlangsungan layanan Program JKN bagi masyarakat Banyuwangi dan Situbondo. ***
What's Your Reaction?