Kasus Korupsi Sosperda 2023: Wakil Ketua DPRD Jember dari NasDem Terjerat Bersama Mantan Istri

Oct 21, 2025 - 14:21
Oct 22, 2025 - 07:24
 0
Kasus Korupsi Sosperda 2023: Wakil Ketua DPRD Jember dari NasDem Terjerat Bersama Mantan Istri
Kejaksaan Negeri Jember melaporkan hasil penyidikan dan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konsumsi sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) DPRD Jember 2023, Senin (20/10/2025) malam.

KABAR RAKYAT, JEMBER- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi NasDem, Dedy Dwi Setiawan (DDS), bersama mantan istrinya Yuanita Qomariyah (YQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023.

Penetapan keduanya dilakukan bersama tiga tersangka lain, yakni A, RAR, dan SAR, yang masing-masing berperan sebagai staf sekretariat DPRD dan rekanan penyedia.

Total lima orang kini berstatus tersangka setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp6,5 miliar.

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan dugaan korupsi tersebut berawal dari pelaksanaan kegiatan Sosperda yang tidak sesuai kesepakatan.

“Dari kesepakatan harga ternyata pelaksanaannya di bawah harga dan dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan penunjukan,” ujarnya, Senin (20/10/2025) malam.

Ichwan belum merinci peran masing-masing tersangka dengan alasan menjaga strategi penyidikan. “Detail peran belum bisa kami sampaikan malam ini. Kami khawatir jika dibuka sekarang justru menghambat proses selanjutnya,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp108 juta dan sejumlah dokumen pengadaan. Namun nilai tersebut belum mencerminkan total kerugian negara yang ditaksir jauh lebih besar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(adr)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow