Janji Dinas BSBK Bondowoso Perbaiki Jalan Rusak di Bulan Februari Meleset

Janji pembangunan jalan Bondowoso pada Februari 2026 molor. Dinas BSBK Bondowoso mengaku keterlambatan proyek jalan Rp50 miliar disebabkan perubahan administrasi pejabat pelaksana dan penyesuaian sistem pengadaan.

Mar 5, 2026 - 15:22
Mar 5, 2026 - 22:19
 0
Janji Dinas BSBK Bondowoso Perbaiki Jalan Rusak di Bulan Februari Meleset
Ansori, Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, memberikan keterangan kepada awak media terkait keterlambatan realisasi proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Bondowoso.

KABAR RAKYAT,BONDOWOSO – Janji pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan pada Februari 2026 oleh Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso ternyata meleset.

Program perbaikan jalan yang sebelumnya dijanjikan mulai dikerjakan pada Februari hingga kini belum terealisasi.

Padahal, rencana perbaikan infrastruktur senilai Rp50 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 5 kilometer telah disampaikan Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Ansori, dalam keterangannya pada Kamis, 29 Januari 2026. Saat itu, proyek tersebut disebut sudah dapat direalisasikan pada Februari 2026.

Namun Ansori menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan adanya perubahan administrasi pejabat pelaksana kegiatan, dari sebelumnya berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Kadis menjadi pejabat atau Kepal Dinas definitif.

Dia berdalih pergantian status tersebut berdampak pada sejumlah proses administrasi dalam sistem pengadaan.

“Perubahan status tersebut berdampak pada sejumlah proses administrasi dalam sistem pengadaan, sehingga perlu penyesuaian ulang dokumen dan akses pada beberapa sistem digital yang digunakan pemerintah daerah,” kata Ansori kepada media menemui aksi mahasiswa di kantor Pemkab Bondowoso, Kamis (5/3/2026).

Dia menjelaskan, perubahan status dari Plt ke pejabat definitif mengharuskan pembaruan data dalam berbagai sistem administrasi. Salah satunya sistem pengadaan barang dan jasa yang digunakan dalam proses pelaksanaan proyek infrastruktur.

“Ketika status berubah dari Plt menjadi definitif, seluruh administrasi harus diperbarui. Misalnya saat mengakses sistem pengadaan, data harus disesuaikan kembali,” ujarnya.

Proses pembaruan administrasi tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Beberapa sistem membutuhkan proses verifikasi ulang dari pihak terkait sebelum kembali dapat digunakan secara normal.

Ansori menyebutkan, sebagian proses administrasi dapat selesai dengan cepat, namun ada pula yang membutuhkan waktu hingga sekitar satu bulan sebelum sistem kembali normal dan dapat digunakan untuk melanjutkan tahapan proyek.

Selain persoalan administrasi, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di lapangan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan melalui beberapa lapisan, mulai dari konsultan pengawas hingga tim teknis yang memantau langsung pekerjaan di lapangan.

Dalam beberapa kasus, kata dia, terdapat kendala teknis di lokasi proyek. Salah satunya kondisi jalan yang sempit sehingga alat berat tidak dapat digunakan secara maksimal saat proses pengerjaan.

Kondisi tersebut sempat terjadi di beberapa titik proyek, di mana akses jalan yang terbatas membuat alat berat kesulitan masuk. Akibatnya, sebagian pekerjaan harus dilakukan secara manual.

Meski demikian, pihaknya memastikan setiap pekerjaan tetap berada dalam pengawasan ketat. Apabila ditemukan persoalan dengan penyedia jasa konstruksi, maka pemerintah daerah akan melakukan evaluasi.

“Ketika ada persoalan dengan penyedia konstruksi, pasti kami evaluasi. Tidak serta-merta menunjuk atau melanjutkan tanpa penilaian kinerja,” tegasnya.

Sebelumnya, usai kunjungan kerja bersama Komisi III DPRD Bondowoso, pemerintah daerah diminta segera memulai pengerjaan proyek jalan sejak Februari 2026. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono.

Dalam APBD awal 2026, Pemkab Bondowoso mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk penanganan rekonstruksi, rehabilitasi, serta pemeliharaan rutin jalan sepanjang 25 kilometer.

Pemerintah daerah juga memastikan seluruh rekanan yang terlibat dalam proyek akan melalui proses evaluasi kinerja secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar serta menghindari potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow