Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Miras Hormati Bulan Suci Ramadhan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 211 perkara yang sudah inkrah menjadi momen kepatuhan terhadap hukum dan upaya bersama dalam menjaga ketertiban serta keamanan saat Ramadhan 1446 H

KABAR RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 211 perkara yang sudah inkrah bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Banyuwangi pada Jum’at (28/02/2025).
Barang Bukti yang dimusnakan itu terdapat 435,656 gram sabu, ribuan botol minuman keras (miras) hingga ribuan obat-obatan terlarang berbagai jenis.
Dalam BB tersebut, juga ada bukti lain yaitu delapan butir Ekstasi, 1.459 butir Trihexiphenidyl, 1.853 butir Tramadol, 1.371 botol miras berbagai jenis, serta 357 item barang lainnya yang ikut dimusnahkan.
Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Kajari Banyuwangi, Suhardjono diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Putu Oka S. Atmaja dengan didampingi sejumlah instansi lainnya.
Putu Oka mengatakan, bahwa pemusnahan ini menjadi momen kepatuhan terhadap hukum dan upaya bersama dalam menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan sekitar. Dikarenakan, kejari juga sebagai eksekutor dalam penegakan hukum atas putusan pengadilan sekaligus dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1446 H.
"Kami merupakan eksekutor atas putusan dalam perkara, dimana dalam 211 perkara tersebut seluruh putusannya BB dimusnahkan," katanya.
Oka menjelaskan, pemusnahan BB ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum. Tetapi, juga sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya bahaya yang dapat ditimbulkan. Dikarenakan juga menjelang bulan suci Ramadan.
"Makanya, dalam proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang ketat untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut benar-benar tidak dapat digunakan lagi," ungkapnya.
Oka menegaskan, bahwa pemusnahan tersebut atas perkara yang sudah inkrah atau berkekutan hukum tetap. Perkara tersebut, merupakan perkara dari tahun 2022 hingga 2023 lalu yang perkaranya sudah diputus oleh pengadilan.
"Jadi semua BB dalam perkara yang sudah inkrah kita lakukan percepatan, baik dalam pengembalian maupun pemusnahan. Agar, tidak terjadi penumpukan BB di dalam gudang," tegasnya.***
What's Your Reaction?






