Banjir Berulang, DPRD Lamongan Nilai Perda Pengelolaan Sungai Mendesak Dibentuk
Wakil Ketua DPRD Lamongan Husen mendorong Pemkab segera menyusun Perda Pengelolaan Sungai untuk mengatasi banjir. Ia menilai regulasi sungai mendesak, seiring persetujuan Kajian Risiko Bencana 2026.
KABAR RAKYAT,LAMONGAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Husen, menegaskan pentingnya Pemerintah Kabupaten Lamongan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sungai sebagai upaya serius menangani persoalan banjir.
Menurut Husen, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak mengingat bencana banjir yang kerap melanda Lamongan sebagian besar dipicu oleh luapan air sungai.
Dia menilai, hingga kini payung hukum yang dimiliki Pemkab Lamongan masih terbatas pada pengelolaan waduk, sementara aturan khusus terkait sungai belum tersedia.
“Sudah saatnya Lamongan merancang Perda Pengelolaan Sungai karena kita belum punya. Yang ada baru Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Waduk tahun 2019,” kata Husen kepada awak media.
Dia menegaskan, permasalahan banjir di Lamongan tidak bisa dilepaskan dari kondisi sungai yang meluap saat curah hujan tinggi.
“Padahal masalah banjir di daerah kita jelas kaitannya dengan luapan air sungai,” ujarnya.
Husen menjelaskan, Perda Pengelolaan Sungai sangat krusial sebagai dasar perlindungan dan penyusunan kebijakan teknis di tingkat daerah.
Hal ini penting karena pengelolaan sungai melibatkan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
Dengan adanya regulasi daerah, kata Husen, Pemkab Lamongan memiliki landasan hukum yang kuat untuk bertindak cepat saat terjadi kendala teknis maupun bencana di lapangan.
“Kalau sudah ada Perdanya, pemerintah daerah tidak ragu lagi dalam mengambil langkah teknis karena punya dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
Di sisi lain, Husen juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dinilainya progresif pada tahun 2026.
Dia mengungkapkan, legislatif telah menyetujui anggaran untuk pelaksanaan Kajian Risiko Bencana (KRB) yang akan dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Tahun 2026 ini sudah clear, masuk dalam rencana kerja eksekutif di BPBD. Kajian risiko bencana ini merupakan tuntutan dari kementerian,” ungkapnya.
Menurut Husen, keberadaan KRB menjadi syarat utama agar pemerintah pusat dapat menyalurkan bantuan kebencanaan ke daerah.
“Tanpa kajian ini, pemerintah pusat tidak akan turun membantu karena tidak ada dasar analisis risikonya. Ini kemajuan besar bagi Lamongan,” pungkasnya.
Penulis : Yoga
What's Your Reaction?