Keluarga Guru Ngaji di Besuki Terima Santunan Kematian Rp42 Juta, Bupati Situbondo Antar Langsung
Bupati Situbondo menyerahkan santunan kematian Rp42 juta kepada keluarga guru ngaji di Besuki. Bantuan tersebut berasal dari program BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dalam insentif guru ngaji.
SITUBONDO – Bupati Situbondo bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada keluarga almarhum P. Asur, seorang guru ngaji asal Desa Sumberejo, Kecamatan Besuki, Situbondo.
Santunan tersebut diberikan langsung kepada istri almarhum dengan mendatangi rumah duka sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga penerima manfaat.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menjelaskan, pemberian insentif guru ngaji sebesar Rp3 juta per tahun telah terintegrasi dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara otomatis.
“Itu adalah upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketika guru ngaji sudah tidak bisa mengabdikan dirinya atau meninggal dunia,” ujar Bupati.
Menurutnya, program santunan jaminan kematian menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada guru ngaji yang selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan keluarga.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga berpesan agar dana santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan bijak demi masa depan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami harap uangnya digunakan semestinya, jika memang perlu diperuntukkan untuk anaknya hingga masuk perguruan tinggi,” paparnya.
Sementara itu, tetangga almarhum, Lidia, mengungkapkan bahwa P. Asur diketahui meninggal dunia akibat sakit yang telah lama dideritanya.
“P. Asur yang saya tahu meninggal karena sakit, batuk-batuk. Bahkan bulan Ramadan kemarin sempat opname di RSUD Besuki,” ungkapnya.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Muzibur, menjelaskan bahwa nominal santunan bagi peserta yang meninggal karena sakit sebesar Rp42 juta, berbeda dengan santunan kecelakaan kerja yang mencapai Rp50 juta.
“Untuk guru ngaji menerima dua manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelas Muzibur.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga terus memperluas perlindungan BPJS kepada kelompok masyarakat rentan lainnya.
“Yang telah didaftarkan Pemkab antara lain buruh tani tembakau. Sementara marbot, nelayan, tukang sapu, dan abang becak masih menunggu kebijakan selanjutnya,” paparnya.
Saat ini, tercatat sekitar 5 ribu pekerja nonformal di Situbondo telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya ditanggung pemerintah daerah. Selain itu, sekitar 3 ribu tenaga PPPK juga direncanakan masuk dalam kepesertaan program tersebut.
Penulis : khairul
What's Your Reaction?