Komisi I DPRD Banyuwangi Rakor bersama LBH, Tingkatkan Akses Keadilan dalam Program Bantuan Hukum Gratis Warga Kurang Mampu
Komisi I DPRD Banyuwangi terus berupaya memperkuat komitmen eksekutif dalam meningkatkan akses keadilan dalam program bantuan hukum gratis khususnya bagi warga miskin di Banyuwangi.

KABAR RAKYAT - Komisi I DPRD Banyuwangi terus berupaya memperkuat komitmen eksekutif dalam meningkatkan akses keadilan dalam program bantuan hukum gratis khususnya bagi warga miskin di Banyuwangi.
Program pemerintah daerah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak mampu, baik untuk membayar jasa pengacara dalam menghadapi permasalahan hukum maupun konsultasi tentang permasalahan hukum yang dihadapi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom saat dikonfirmasi setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) beberapa waktu lalu.
” Rapat koordinasi dengan LBH itu dalam rangka tindaklanjut hasil kunjungan kerja Komisi I ke Kantor Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur terkait dengan keberadaan LBH bagi warga kurang mampu , ” ucap Yayuk Bannar Sri Pangayom, Senin (3/03/2025).
Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Gambiran ini mengatakan, warga kurang mampu yang ada di desa atau pelosok masih banyak yang belum mengetahui keberadaan Lembaga bantuan Hukum (LBH) sehingga mereka sulit untuk mengakses bantuan hukum.
” Dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat akan keberadaan LBH dan fungsinya, terutama terkait akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu , ” ucapnya.
Dijelaskan bahwa layanan hukum ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi mencakup perkara yang diselesaikan melalui persidangan, seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara itu, non-litigasi adalah bantuan di luar peradilan, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen hukum.
” Harapan kami LBH dapat melayani semua kasus hukum yang dialami warga kurang mampu dan tidak pilih-pilih kasus, karena semuanya telah ada regulasinya, ” tegasnya.
Yayuk menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum masyarakat miskin berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Bantuan Hukum untuk warga miskin.
” Biaya per kasus bantuan hukum mencapai Rp 8 juta. Dana tersebut merupakan biaya untuk pengacara yang mendampingi masyarakat miskin yang sedang terlibat perkara hukum, harapanya tahun depan kita usulkan untuk ditambah , ” ucapnya.
Permintaan dana bantuan hukum ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelum mengajukan permintaan bantuan hukum, pihak berwenang sudah harus mendapatkan surat kuasa dari keluarga atau terdakwa yang terlibat permasalahan hukum.
” Sebaiknya untuk kasus-kasus ringan yang terjadi di masyarakat tidak langsung dibawa ke rana hukum, cukup diselesaikan di desa setempat melalui musyawarah semua pihak atau lewat paralegal yang ada di desa , ” pungkasnya.***
What's Your Reaction?






