KPU Sumenep Serahkan SK Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan dan usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Pilkada 2024, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Penetapan pemenang Pilkada 2024 ini tertuang dalam keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2024 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.
Sekda Sumenep, Edy Rasyadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu atas terselenggaranya Pilkada secara jujur dan adil.
"Kita telah melaksanakan pesta demokrasi, dan Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar hingga sampai pada hasil akhir. Partisipasi masyarakat dalam Pilkada ini menjadi bukti komitmen bersama untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas," katanya.
Edy Rasyadi juga berharap agar Bupati dan Wakil Bupati terpilih mampu membawa Sumenep ke arah yang lebih maju. Ia berdoa agar proses pelantikan nantinya berjalan lancar tanpa hambatan.
Penyerahan SK pengesahan dan usulan pengesahan diserahkan Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin.
Prosesi ini disaksikan seluruh komisioner KPU, perwakilan Bawaslu, Polres, dan Kodim 0827 Sumenep.(Kiyan)
What's Your Reaction?






