Komisi Informasi Sumbar Tekankan Esensi Monev Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menegaskan pentingnya Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi sebagai instrumen memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap badan publik di era digital.

Oct 9, 2025 - 17:48
 0
Komisi Informasi Sumbar Tekankan Esensi Monev Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra

PADANG– Keterbukaan informasi publik kini menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Musfi Yendra, menegaskan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik bukan sekadar kegiatan administratif tahunan, melainkan instrumen penting untuk memastikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) benar-benar dijalankan.

Menurutnya, Monev menjadi cermin bagi setiap badan publik untuk menilai sejauh mana mereka telah menegakkan prinsip transparansi.

“Monev bukan lomba prestasi, tetapi sarana introspeksi. Dari situ kita bisa melihat lembaga mana yang benar-benar terbuka, dan mana yang masih butuh pembenahan,” ujar Musfi Yendra.

Ia menjelaskan, Monev berfungsi mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, menilai efektivitas layanan informasi, serta memastikan konsistensi pelaksanaan standar layanan informasi publik.

Selain itu, hasil Monev juga menjadi dasar penting dalam pemberian penghargaan maupun rekomendasi perbaikan sistem layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Landasan hukum pelaksanaan Monev cukup kuat. Selain UU KIP, aturan turunannya melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 dan Perki Nomor 1 Tahun 2022 memberikan pedoman teknis terkait standar layanan dan mekanisme evaluasi.

“Perki 1/2022 bahkan mengatur indikator penilaian, pengelompokan badan publik, hingga sistem digital e-Monev untuk pelaporan dan pengawasan transparan,” tambahnya.

Dalam peraturan itu, Monev didefinisikan sebagai kegiatan terstruktur untuk memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara periodik.

Kegiatan Monev melibatkan pengumpulan data, verifikasi dokumen, hingga publikasi hasil penilaian yang dapat diakses masyarakat.

Musfi menyebutkan bahwa tujuan utama Monev adalah mendorong perbaikan berkelanjutan dalam layanan informasi publik, bukan sekadar menentukan peringkat informatif.

“Esensi Monev adalah perbaikan berkelanjutan. Masyarakat berhak tahu sejauh mana lembaga publik menjalankan transparansi, karena ini bagian dari demokrasi,” tegasnya.

Menurutnya, ada lima nilai utama dari pelaksanaan Monev. Pertama, memastikan kepatuhan terhadap UU KIP. Kedua, meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan. Ketiga, memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

Keempat, Monev mendorong perbaikan sumber daya manusia dan tata kelola informasi. Kelima, mengukur komitmen dan inovasi setiap badan publik dalam menegakkan keterbukaan informasi.

Ia menambahkan, masyarakat yang mudah memperoleh informasi akan memiliki tingkat kepercayaan tinggi terhadap lembaga pemerintah.

“Kalau akses informasi terbuka, kepercayaan publik ikut naik. Itu modal sosial penting bagi birokrasi yang sehat,” ujarnya.

Pelaksanaan Monev di Sumatera Barat dilakukan secara rutin selama sepuluh tahun terakhir. Tahun 2025 ini, KI Sumbar melibatkan 430 badan publik dari berbagai kategori, mulai dari OPD provinsi, kabupaten/kota, BUMD/BUMNag, lembaga vertikal, yudikatif, BPS, KPU, Bawaslu, sekolah, perguruan tinggi, hingga pemerintahan nagari.

Melalui sistem e-Monev, seluruh badan publik diwajibkan mengunggah data dan dokumen pendukung keterbukaan informasi untuk dinilai secara objektif.

Hasil Monev kemudian diklasifikasikan dalam lima kategori: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

“Predikat itu bukan sekadar penghargaan simbolik, tetapi motivasi agar lembaga lain ikut berbenah,” kata Musfi.

Sistem penilaian Monev KI Sumbar dirancang terukur dengan bobot penilaian: pendaftaran 10 persen, pengisian kuesioner 70 persen, presentasi 15 persen, dan visitasi 5 persen.

Saat ini, kegiatan Monev 2025 telah memasuki tahap presentasi, dengan 128 badan publik lolos ke tahap ketiga setelah dinilai pada tahap awal.

Meski pelaksanaannya terus membaik, KI Sumbar masih menemukan sejumlah persoalan klasik di lapangan.

Beberapa badan publik belum memperbarui daftar informasi publik secara berkala, ada PPID yang belum memiliki SOP tertulis, dan sebagian belum memanfaatkan teknologi digital dengan maksimal.

“Masih banyak aparatur yang belum memahami pentingnya keterbukaan informasi. Akibatnya, pelayanan sering terlambat dan informasi publik tidak diperbarui,” jelas Musfi.

KI Sumbar merekomendasikan agar setiap badan publik memperkuat kapasitas PPID melalui pelatihan rutin, memperbarui konten website, dan memastikan daftar informasi publik tersedia secara daring.

Selain itu, penggunaan platform e-Monev harus dioptimalkan sebagai sarana pelaporan transparan dan efisien.

Komisi Informasi juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas hasil Monev setiap tahun agar perbaikan tidak berhenti pada aspek administratif.

“Monev harus jadi budaya, bukan kewajiban tahunan. Kalau budaya transparansi sudah hidup, demokrasi otomatis tumbuh sehat,” tutup Musfi Yendra.

Ia berharap komitmen bersama antara Komisi Informasi, badan publik, dan masyarakat sipil dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.

---

Penulis: Anryan

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow