KPU Sumenep Tetapkan Achmad Fauzi Wongsojudo - KH. Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar rapat pleno terbuka pada Kamis, 6 Februari 2025, untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024.
Acara ini dipimpin oleh Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, dan dihadiri oleh seluruh jajaran komisioner KPU, Bawaslu, serta pimpinan partai politik.
Rapat pleno yang digelar secara terbuka tersebut juga disiarkan daring untuk memastikan transparansi proses. Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim, mengikuti penetapan tersebut melalui platform daring.
Keputusan penetapan pasangan calon terpilih tertuang dalam Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH dan KH. Imam Hasyim, SH., MH, sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari total suara sah dalam Pilkada Sumenep 2024.
“Dengan ini, kami memutuskan dan menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Nurussyamsi saat membacakan keputusan pleno.
Penetapan ini menandai pengumuman resmi pemenang Pilkada Sumenep 2024. Selanjutnya, keputusan ini akan diajukan kepada DPRD Sumenep untuk memproses pelantikan kedua calon terpilih.
“Setelah pleno penetapan malam ini, kami akan segera menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan kepada pihak-pihak terkait dan mengajukan hal ini kepada DPRD untuk dilanjutkan ke proses pelantikan,” tambah Nurussyamsi.
Penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU Sumenep pada 5 Februari 2025. Berdasarkan edaran KPU RI, jika terdapat putusan MK dalam perkara Pilkada, penetapan calon terpilih harus dilakukan paling lambat satu hari setelah putusan tersebut diterima.
“Jadi, berdasarkan putusan MK yang kami terima pada tanggal 5 malam, kami melaksanakan rapat pleno hari ini untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” jelas Nurussyamsi.
Sebelumnya, pada 5 Desember 2024, KPU Sumenep telah menetapkan hasil perolehan suara dalam Pilkada. Pasangan calon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara, sementara pasangan Fauzi-Hasyim unggul dengan 379.858 suara.
Keputusan KPU ini sempat digugat oleh pasangan Ali Fikri-Unais ke Mahkamah Konstitusi. Namun, pada 5 Februari 2025, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, dan perkara dengan nomor teregister 206 diputuskan dismiss atau tidak diterima.
Dengan adanya keputusan MK, penetapan pasangan Fauzi-Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih kini sah dan final, membuka jalan bagi proses pelantikan mereka dalam waktu dekat.
What's Your Reaction?






