Resahkan Warga, Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap Dua Debt Collector Diduga Rampas Motor Dijalan.

Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua orang Debt Collektor sebuah perusahaan pembiayaan berinisial EH dan EY yang diduga melakukan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor dijalan.

May 5, 2025 - 12:57
May 5, 2025 - 13:05
 0
Resahkan Warga, Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap Dua Debt Collector Diduga Rampas Motor Dijalan.
Dua Debt Collektor rampas kendaraan bermotor di jalan di tangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi (ilustrasi)

KABAR RAKYAT - Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua orang Debt Collektor sebuah perusahaan pembiayaan berinisial EH dan EY yang diduga melakukan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor. Kedua pelaku diamankan pada Sabtu, 3 Mei 2025 di dua lokasi berbeda setelah adanya laporan warga yang merasa dirugikan atas tindakan mereka.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangannya menyampaikan bahwa Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Mulyanto (35) warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat yang mengaku pada Selasa (24/12/2024) tahun lalu yang didatangi tiga orang pria yang mengaku sebagai pegawai eksternal sebuah lembaga pembiayaan (Finance) di Banyuwangi, yakni EH, DYE, dan seorang pria lain berinisial N.

Mereka meminta agar Mulyanto datang ke kantor Finance tersebut karena dianggap tidak memiliki hak atas motor Viar yang dikuasainya, yang tercatat atas nama Iswahyudi.  Dan selanjutnya dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan bahkan sempat dikawal oleh para terlapor saat kembali ke rumah untuk mengantar muatan buah.

Namun saat di tengah jalan, tepatnya di Jl. Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, para pelaku menghentikan korban dan menyuruh menurunkan muatan buah, lalu membawa kabur motor miliknya.

” Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 23 juta dan melaporkannya ke Polresta Banyuwangi, ” ucap Kompol Komang.

Berbekal laporan korban, polisi bergerak cepat. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Unit IV berhasil mengamankan terduga Pelaku berinisial DYE di sebuah warung kopi di wilayah Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Selang dua jam kemudian, pelaku lainnya, berinisial EH, berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Sugianto oleh salah satu pelaku.

” Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, serta dokumen perjanjian pembiayaan dengan PT ADIRA Finance, ” ungkapnya.

Kasat Reskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsidair Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan segera melakukan pengiriman SPDP serta pemberkasan untuk tahap 1,” jelasnya

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penagihan oleh oknum debt collector yang tidak sesuai prosedur hukum. Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi