Operasi Indonesia Asri Sasar Jalan Protokol Jember, 100 Personel Gabungan Tertibkan Trotoar dan Bahu Jalan

Mar 14, 2026 - 16:11
 0
Operasi Indonesia Asri Sasar Jalan Protokol Jember, 100 Personel Gabungan Tertibkan Trotoar dan Bahu Jalan
Petugas gabungan yang dipimpin Satpol PP bersama Satgas ITR melakukan penertiban lapak dan fasilitas yang memanfaatkan trotoar saat Operasi Indonesia Asri di kawasan pusat kota Jember, Jumat (13/03/2026).

KABAR RAKYAT, JEMBER - Sebanyak 100 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) untuk menertibkan penggunaan trotoar dan bahu jalan di sejumlah ruas jalan protokol di kawasan pusat kota Jember, Jumat (13/03/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, bersama Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR). 

Personel yang terlibat berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PU Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta unsur Kecamatan Kaliwates.

Bambang menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas usaha.

“Hari ini kami Satgas ITR melaksanakan penertiban sebagai bagian dari program Indonesia Asri. Ini merupakan amanah bersama untuk menjaga kota agar tetap aman, sehat, bersih, dan indah,” ujarnya. 

Sebelum pelaksanaan operasi, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi selama tiga hari melalui woro-woro langsung maupun surat edaran kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Adapun sasaran penertiban meliputi sejumlah ruas jalan protokol yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, yakni  Jalan Trunojoyo, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Ahmad Yani. 

Penertiban difokuskan pada penggunaan trotoar serta bahu jalan yang selama ini dimanfaatkan untuk berdagang maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.

Menurut Bambang, trotoar merupakan ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara badan jalan digunakan untuk kepentingan transportasi kendaraan. 

Karena itu, pemanfaatan ruang publik harus mengikuti ketentuan serta perizinan yang berlaku dari pemerintah daerah.

“Dalam aturan yang ada, setiap kegiatan usaha yang menggunakan ruang publik harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten dan dilakukan di area yang memang diperbolehkan,” tegasnya.

Selain melakukan penertiban, sejumlah alternatif lokasi juga disiapkan bagi pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara tertib dan legal, seperti pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH), lapangan, hingga beberapa gang yang tidak mengganggu ketertiban umum.

Di sisi lain, rencana pembangunan pusat kuliner atau pujasera juga tengah disiapkan sebagai tempat usaha yang lebih tertata bagi para pedagang kecil.

“Pemerintah hadir untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Kami berharap masyarakat juga memahami bahwa ada hak orang lain yang harus dihormati. Dengan mematuhi aturan yang ada, kita bisa menjaga ketertiban sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkas Bambang. (Rok)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow