Pemkab Bondowoso Fasilitasi Aspirasi Masyarakat Ijen Soal Penyelesaian Lahan, Surat Resmi Dikirim ke PTPN
Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid, menekankan bahwa Pemkab hanya berperan sebagai pengantar aspirasi, mengingat proses pembahasan penyelesaian konflik agraria juga tengah berlangsung di tingkat pusat.
                                    KABAR RAKYAT, BONDOWOSO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya terus memfasilitasi aspirasi masyarakat Ijen terkait penyelesaian permasalahan lahan dengan pihak perusahaan perkebunan.
Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid, menekankan bahwa Pemkab hanya berperan sebagai pengantar aspirasi, mengingat proses pembahasan penyelesaian konflik agraria juga tengah berlangsung di tingkat pusat.
“Ya kita sifatnya hanya memberi pengantar saja, karena di Jakarta sekarang juga berlangsung pansus penyelesaian konflik. Nah itu mungkin menjadi bahan masukan hal-hal mendasar yang tidak mungkin kita ambil kebijakan di sini, ya kita sampaikan,” ujar Bupati, saat dikonfirmasi usai rapat Paripurna, Senin (3/11/2025).
Bupati menambahkan, Pemkab saat ini tengah melakukan proses rekapitulasi terhadap seluruh aspirasi yang masuk dari masyarakat.
Hingga kemarin, baru dua desa yang telah menyampaikan aspirasi secara resmi, dan proses penerimaan surat dari desa lainnya masih berlangsung.
“Untuk klausul yang disampaikan masyarakat apa saja itu masih akan kita rekap. Sekda sudah mulai merekap yang sudah masuk, kemarin baru dua dari beberapa desa, hari ini insyaallah masuk sore,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima surat aspirasi dari sejumlah tokoh masyarakat yang disertai para kepala desa.
Surat tersebut datang dari Desa Sempol, Jampit, Sumber Rejo, dan beberapa desa lainnya di kawasan Ijen. Terdapat tiga poin aspirasi besar yang mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
“Yang pertama sesuai kesepakatan di berita acara waktu di Polres terkait Zona 1. Intinya, masyarakat tidak keberatan direlokasi asalkan tempat relokasi memenuhi ekspektasi, seperti luasan yang memadai, kondisi lahan bisa langsung ditanami, lokasinya tidak terlalu jauh, bukan hutan, dan memiliki pengairan yang cukup,” ungkap Sekda saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (4/11/2025).
Aspirasi kedua datang dari masyarakat Sumber Rejo dan Jampit, yang meminta adanya pola kemitraan dalam pengelolaan lahan.
“Mereka menginginkan kerjasama budidaya kopi dan hortikultura, jadi kemitraan yang saling menguntungkan,” lanjutnya.
Adapun aspirasi ketiga berasal dari masyarakat Kaligedang yang berharap agar kawasan mereka dilepaskan dari Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Selain itu, mereka juga meminta fasilitas umum seperti kantor desa, kecamatan, dan fasilitas sosial lainnya ikut dikeluarkan dari wilayah HGU.
Terkait aspirasi tersebut, Pemkab Bondowoso telah mengirimkan surat resmi kepada Direktur Utama PTPN dengan melampirkan detail aspirasi masyarakat.
“Bapak Bupati sudah bersurat kepada Dirut PTP. Ini masih on process, belum selesai. Kita memfasilitasi, tidak melakukan fungsi memutuskan. Kita meminta aspirasi masyarakat itu dikaji secara mendalam dengan tetap mempertimbangkan kondusifitas daerah, kearifan lokal, regulasi, serta kesejahteraan masyarakat Ijen,” terang Sekda.
Ia menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan pihak perusahaan, sementara Pemkab berfungsi sebagai penyalur dan fasilitator komunikasi.
“Nanti pasti akan ada diskusi. Keinginan masyarakat seperti ini, peluangnya seperti apa, itu akan dibahas. Tugas kita menyampaikan,” pungkasnya.
What's Your Reaction?