Penjaringan Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember 2025 Memasuki Tahap Akhir

Sep 29, 2025 - 12:56
Sep 29, 2025 - 14:55
 0
Penjaringan Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember 2025 Memasuki Tahap Akhir
Proses wawancara calon penerima Beasiswa Cinta Bergema

KABAR RAKYAT, JEMBER - Seleksi beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2025 untuk putra putri terbaiknya yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi memasuki tahap akhir.

Program beasiswa bertajuk “Cinta Bergema” ini ditujukan untuk mahasiswa ber-KTP Jember baik yang kuliah diperguruan tinggi di Jember maupun luar daerah.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Hadi Mulyono menjelaskan Pemerintah Kabupaten Jember telah membuka enam jalur penerimaan beasiswa. Kesemuanya telah dilakukan tahap wawancara.

 

“Beasiswa dari enam jalur sudah kita lakukan wawancara secara keseluruhan. Namun setelah kita wawancara ada beberapa mahasiswa yang tidak hadir, khususnya dari mahasiswa yang berkuliah diperguruan tinggi di luar Jember,” paparnya, Senin (29/9/25).

 

Menurut Hadi untuk mengatasi calon penerima beasiswa yang di luar kota, pihaknya memutuskan menggelar wawancara secara daring.

 

“Karena kemarin mahasiswa yang di luar kota tidak bisa hadir. Sesuai arahan Gus Bupati (Bupati Jember) untuk adik adik yang berkuliah di luar Jember akan diberi kesempatan untuk wawancara secara daring,” tegasnya.

 

Hadi melanjutkan wawancara tersebut merupakan tahap akhir dari penjaringan Beasiswa Cinta Bergema. Ditargetkan tahapan itu rampung Oktober tahun ini.

 

Selepas wawancara rampung, Pemkab Jember akan melakukan verifikasi data penerima beasiswa ke Kementerian terkait. Untuk memastikan agar penerima Beasiswa Cinta Bergema memang benar-benar belum atau sedang menerima beasiswa lainnya dari Pemerintah.

 

“Kita targetkan bulan Oktober ini rampung karena setelah data terkumpul kita kirim ke Kementrian, biar tidak ada penerima yang dapat beasiswa double dari Pemerintah,” pungkasnya.

 

Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember 2025 telah dibuka untuk enam jalur penerimaan meliputi:

 

1.        Beasiswa Prestasi

a. Beasiswa Prestasi maksimal 15% (lima belas persen) dari pagu beasiswa merupakan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa program D3, D4 dan S1 yang berprestasi akademik maupun non akademik berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

b. Mahasiswa berprestasi akademik sebagaimana dimaksud pada point (a) adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5 (tiga koma lima) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

c. Mahasiswa berprestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada point (a) adalah mahasiswa yang berprestasi di bidang seni-budaya, keagamaan, olahraga, kewirausahaan, lingkungan dan bidang lainnya yang memenangkan lomba/turnamen/kompetisi yang diselenggarakan oleh lembaga resmi minimal di Kabupaten. Sedangkan pada bidang olahraga minimal adalah juara 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) di Tingkat Provinsi.

2. Beasiswa Guru dan Perangkat Daerah/Desa

a. Beasiswa guru dan perangkat daerah/desa maksimal 10% (sepuluh persen) dari pagu beasiswa.

b. Beasiswa guru diberikan kepada guru berprestasi baik akademik maupun non akademik berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

c. Beasiswa Guru pengasuh pondok pesantren merupakan beasiswa guru yang diberikan kepada guru pengasuh pondok pesantren berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

d. Beasiswa Perangkat Daerah/Desa merupakan beasiswa yang diberikan kepada Perangkat Daerah/Desa yang sedang menempuh pendidikan D3, D4 dan S1 (sesuai kompetensin yang dibutuhkan oleh Daerah/Desa) berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

3. Beasiswa Afirmasi Ekonomi

Beasiswa Afirmasi ekonomi maksimal 30% (tiga puluh persen) dari pagu beasiswa adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa program D3, D4 dan S1 yang berasal dari keluarga kurang mampu berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

4. Beasiswa Santri Pondok Pesantren dan Hafiz Qur'an

Beasiswa santri pondok pesantren dan Hafiz Qur'an maksimal 15% (lima belas persen) dari pagu beasiswa adalah beasiswa yang diberikan kepada santriwan atau santriwati pondok pesantren dan juga diberikan kepada Hafiz atau Hafiza Qur'an yang sedang menempuh pendidikan D3, D4 dan S1 berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

5. Beasiswa Kompetisi

a. Beasiswa Kompetisi maksimal 10% (sepuluh persen) dari pagu beasiswa.

b. Beasiswa kompetisi diprioritaskan bagi mahasiswa Semester 1 (program D3, D4 dan S1) yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

c. Memiliki dokumen portofolio prestasi akademik atau prestasi non akademik saat di SMA/SMK/MA.

d. Prestasi Akademik atau Prestasi Non Akademik yang dimiliki minimal juara I di tingkat Kabupaten diselenggarakan oleh lembaga resmi.

e. Ketetapan penerimaan beasiswa kompetisi berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

6. Beasiswa Khusus

a. Beasiswa Khusus maksimal 15% (lima belas persen) dari pagu beasiswa.

b. Beasiswa Khusus adalah beasiswa yang diberikan secara khusus bagi anak-anak dari profesi yang berperan penting dalam masyarakat antara lain guru ngaji dan pengasuh pondok pesantren, Perangkat Daerah/Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Perlindungan Masyarakat (Linmas), anak ketua kelompok pengajian, anak petani dan nelayan, anak guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) / Raudhatul Atfal (RA) / Taman Kanak-Kanak (TK) / Madrasah Diniyah (Madin) dan anak kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

c. Beasiswa Khusus adalah beasiswa yang diberika secara khusus bagi penyandang disabilitas dengan menujukkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal atau lembaga kemitraan penyandang disabilitas.

d. Ketetapan penerima Beasiswa Khusus berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow