Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Lampihong Lewat Operasi Undercover yang Menegangkan
Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil menangkap Y alias D, pengedar sabu yang sudah lama menjadi target operasi. Penangkapan dilakukan melalui operasi undercover di Kecamatan Lampihong
KABAR RAKYAT,BALANGAN– Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Balangan.
Penangkapan terbaru dilakukan terhadap seorang pria berinisial Y alias D (45), warga Desa Lok Panginangan, Kecamatan Lampihong, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan yang sering dilakukan oleh tersangka di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Alif Tri Wibowo langsung menurunkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lokasi.
Namun, proses penangkapan bukanlah hal mudah. Petugas harus menyusun taktik khusus dan melakukan penyamaran untuk bisa memancing tersangka keluar.
Operasi undercover itu akhirnya dilakukan pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, dengan petugas yang menyamar sebagai calon pembeli sabu.
Saat transaksi akan dilakukan, tersangka Y alias D tiba di tempat yang telah disepakati tanpa curiga bahwa dirinya sedang dijebak.
Begitu Y alias D memastikan transaksi, petugas langsung melakukan penyergapan dan memborgol kedua tangannya tanpa adanya perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 8 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Seluruh barang haram itu disembunyikan dalam sebuah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam.
Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi membenarkan keberhasilan jajaran Satresnarkoba dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah lama diincar.
“Tersangka diamankan dalam operasi undercover pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WITA,” ujar AKBP Yulianor Abdi kepada Kabar Rakyat, Selasa (18/11).
Sementara itu, AKP Alif menambahkan bahwa pihaknya selalu membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk menekan peredaran narkoba di Balangan.
Kini, Y alias D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Penulis: Eddy Andriyanto
What's Your Reaction?