Polda Kalsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan Bermerek Ternama di Banjarmasin, 1.399 Botol Disita

Ditreskrimum Polda Kalsel menggerebek rumah produksi miras oplosan di Banjarmasin dan menyita 1.399 botol berbagai merek terkenal. Pelaku AJ alias Aang telah beroperasi selama satu tahun.

Nov 19, 2025 - 18:18
 0
Polda Kalsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan Bermerek Ternama di Banjarmasin, 1.399 Botol Disita
Direktur Reskrimum Polda Kalsel bersama Kabid Humas dan Wadir Reskrimum menunjukkan sejumlah botol minuman keras oplosan berbagai merek saat konferensi pers pengungkapan rumah produksi miras ilegal di Banjarmasin. Sejumlah barang bukti ditampilkan di meja sebagai hasil sitaan Subdit III Jatanras Polda Kalsel

KABAR RAKYAT,KALSEL– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan melalui Subdit III kembali membongkar praktik ilegal berupa produksi dan peredaran minuman keras oplosan bermerek di wilayah Kota Banjarmasin.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah rumah di kawasan Melati Indah, Kecamatan Banjarmasin Timur, yang diduga menjadi tempat produksi miras rumahan.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menggerebek lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AJ alias Aang yang diduga sebagai produsen sekaligus pemilik usaha miras oplosan tersebut.

Pelaku diketahui memproduksi berbagai jenis minuman beralkohol rumahan yang dikemas menggunakan botol dan label merek terkenal untuk dijual kembali seolah-olah produk asli.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 1.399 botol miras oplosan dengan berbagai merek seperti Singleton, Macacalan, Hennesy, Martil, Glenfidik, Kapten Morgan, Royal, hingga Countro.

Selain botol miras oplosan, polisi juga menyita 633 botol alkohol 70 persen yang digunakan pelaku sebagai bahan baku utama untuk meracik minuman keras tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan bahwa seluruh bahan baku diracik sendiri oleh pelaku lalu dikemas seolah merupakan produk original dari pabrikan ternama.

“Jadi bahan baku miras oplosan diracik sendiri oleh pelaku namun dikemas menggunakan botol miras merek terkenal,” jelasnya dalam keterangan di Banjarbaru, Selasa.

Pelaku diketahui menjalankan seluruh aktivitas produksi di rumahnya sendiri, termasuk proses pencampuran alkohol, pengisian botol, penempelan label, hingga pengepakan sebelum dijual.

Kepada polisi, Aang mengaku mendapatkan seluruh bahan baku, mulai dari alkohol, botol, hingga label merek, melalui pembelian secara online dari berbagai platform e-commerce.

Frido menambahkan, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun dengan penghasilan sekitar Rp 4 juta per bulan, menjual satu botol miras oplosan seharga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya, Aang dijerat dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengonsumsi minuman keras karena miras ilegal berpotensi mengandung bahan berbahaya.

Adam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kepolisian dapat mengungkap kegiatan ilegal tersebut.


Penulis: Eddy Andriyanto

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow