Ramai Soal Tata Kelola Sampah di Jember, Kepala DPRKPLH Apresiasi Surat Edaran Bupati Jember

May 24, 2026 - 08:59
May 24, 2026 - 20:10
 0
Ramai Soal Tata Kelola Sampah di Jember, Kepala DPRKPLH Apresiasi Surat Edaran Bupati Jember
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup Jember Jupriono

JEMBER -- Polemik tata kelola sampah di Kabupaten Jember menjadi sorotan setelah terbit surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tertanggal 18 Februari 2026 yang menetapkan Jember sebagai kabupaten dalam pembinaan terkait pengelolaan sampah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Jember, Jupriono, mengakui bahwa Jember terlambat menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Keterangan itu disampaikan Jupriono saat ditemui usai acara Pelantikan Kepala Sekolah di SMPN 7 Jember, Sabtu sore (23/5/2026).

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 itu sebenarnya sudah memberi toleransi lima tahun kepada pemerintah daerah untuk mulai melakukan pengelolaan sampah. Harusnya sejak 2013 sudah berjalan,” kata Jupriono.

Namun, menurutnya, selama lebih dari satu dekade Pemerintah Kabupaten Jember belum menjalankan pengelolaan sampah sebagaimana amanat regulasi nasional tersebut.

“Faktanya, lebih dari 10 tahun ini Jember tidak melakukan langkah sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Jadi sekarang seperti ketiban sampur,” ujarnya.

Jupriono mengapresiasi langkah Bupati Jember Muhammad Fawait yang mulai melakukan pembenahan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Jember Nomor 100.3.4.2/441/35.09.313/2026 tentang Pengelolaan Sampah.

“Surat edaran itu penting karena menjadi tonggak awal perubahan. Daerah lain seperti Gresik sudah mulai bergerak sejak 2022, sedangkan Jember baru memulai tahun 2026. Artinya kita terlambat satu sampai dua periode kepemimpinan,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh elemen masyarakat mulai dari warga, pelaku usaha hingga instansi pemerintah diwajibkan melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dan terpilah.

“Untuk masyarakat desa, sampah organik diarahkan dibuat joglangan (lubang), sementara sampah non-organik disalurkan ke bank sampah agar memiliki nilai ekonomi. Di situ nanti ekonomi sirkular akan bergerak,” jelas Jupriono.

Sementara untuk kawasan perkotaan, DPRKPLH Jember mulai menerapkan sistem pengangkutan sampah terjadwal berbasis pemilahan mulai Juni 2026.

“Nanti masyarakat harus memilah sampah dari rumah. Misalnya tanggal ganjil pengambilan organik, lalu tanggal genap untuk anorganik. Dari situ bank sampah akan hidup dan sampah punya nilai tambah,” katanya.

Jupriono juga menegaskan pemerintah tidak hanya berhenti pada edukasi, tetapi mulai melakukan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah dan limbah.

“Kita sudah memberi sanksi tegas kepada beberapa pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan sesuai regulasi. Bahkan sudah ada sanksi paksaan pemerintah yang dikeluarkan,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow