Pemkab Jember Peringatkan Sekolah Agar Tidak Jual Beli Kursi Dalam Pelaksanaan SPMB

KABAR RAKYAT, JEMBER-Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tekankan sekolah-sekolah untuk melakukan penjaringan siswa seobjektif mungkin.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Hadi Mulyono dalam kegiatan sosialisasi dan deklarasi integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat TK hingga SMP tahun ajaran 2025-2026, di Aula Dinas Pendidikan Jember, Kamis (15/5/2025).
Menurut Hadi Bupati Jember telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis SPMB tahun ajaran 2025/2026.
Salah titik tekan dalam SK tersebut sekolah-sekolah diwajibkan menjamin keadilan bagi seluruh murid dalam mendapatkan akses pendidikan.
"Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili," ucap Hadi
Hadi melanjutkan , Bupati Jember tidak ingin ada praktek murid titipan , pungutan liar hingga jual beli kursi di sekolah dalam proses SPMB.
"Sekolah wajib melaksanakan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Serta menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan segera sebelum pelaksanaan SPMB," ujarnya.
Selain itu Pemkab Jember ingin lembaga pendidikan TK-SMP di Jember meningkatkan layanan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk murid yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Agar menjamin komitmen ini diikuti oleh seluruh sekolah dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Jember , Bupati Jember telah menuangkannya dalam Surat Keputusan.
Hadi berharap Petunjuk teknis SPMB yang tertuang dalam SK Bupati tersebut bisa dijalankan dengan baik oleh satuan pendidikan sehingga proses pelaksanaan SPMB di tingkat TK hingga SMP pada tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Jember bisa berjalan dengan baik.
Diketahui bahwa mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB.
Dalam sistem SPMB ini diperkenalkan empat jalur penerimaan , meliputi jalur Afirmasi bagi murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi akedemik atau non akademik, jalur domisili mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah , jalur mutasi bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
What's Your Reaction?






