Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Trenggalek Segera Masuk Harmonisasi
DPRD Trenggalek mematangkan pembahasan Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui rapat paripurna. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum perlindungan pekerja formal dan informal di Trenggalek.
KABAR RAKYAT,TRENGGALEK – DPRD Trenggalek terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum perlindungan bagi pekerja formal hingga informal di Kabupaten Trenggalek.
Tahapan terbaru ditandai dengan rapat paripurna tindak lanjut pandangan umum fraksi yang digelar Senin (2/3/2026). Dalam forum tersebut, jawaban bupati atas seluruh catatan dan masukan fraksi resmi disampaikan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan paripurna kali ini menjadi simpul penting sebelum pembahasan masuk ke tahap lebih teknis di tingkat panitia khusus.
“Hari ini kita melaksanakan paripurna sebagai tindak lanjut dari pandangan umum fraksi. Jawaban dari Pak Bupati sudah disampaikan, selanjutnya akan kita kembalikan ke fraksi-fraksi untuk diteruskan ke Pansus III,” ujar Doding.
Setelah dikembalikan ke masing-masing fraksi, dokumen raperda akan dibedah lebih detail oleh Panitia Khusus (Pansus) III. Pembahasan akan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD menargetkan hasil pembahasan pansus dapat segera dibawa ke tingkat provinsi untuk proses harmonisasi. Tahap ini menjadi langkah penting sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Harapan kami, setelah dibahas di pansus, raperda ini bisa segera diharmonisasi di provinsi. Jika prosesnya lancar, selanjutnya dapat kita undangkan menjadi perda,” jelasnya.
Doding menekankan, raperda tersebut disusun dengan pendekatan inklusif. Artinya, perlindungan tidak hanya menyasar pekerja perusahaan atau aparatur pemerintahan, tetapi juga sektor informal yang selama ini kerap luput dari jaminan sosial.
“Karena ini perda ketenagakerjaan, maka harus inklusif. Harus mampu mewadahi semua disiplin ketenagakerjaan, baik formal maupun informal. Dengan begitu, regulasi ini memudahkan dunia usaha, birokrasi, masyarakat, hingga sektor swasta dalam menjalankan perlindungan ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan pedagang sayur sebagai bagian dari sektor informal yang memiliki risiko kerja dan layak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pedagang sayur, misalnya. Selain pekerja di perusahaan atau pemerintahan, sektor informal seperti ini juga perlu difasilitasi agar bisa mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan,” tambah Doding.
Menurutnya, kehadiran perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Trenggalek. Regulasi tersebut juga diharapkan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.
DPRD berharap pembahasan berjalan lancar hingga tahap harmonisasi di provinsi. Dengan dukungan seluruh fraksi dan pemerintah daerah, raperda ini ditargetkan segera sah menjadi perda.
Jika terealisasi, Perda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan menjadi instrumen strategis dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja, sekaligus memperkuat komitmen daerah terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Trenggalek.
Penulis : Witono Hadi
What's Your Reaction?