Samsat Bangkalan Tegaskan Parkir Dikelola Pihak Ketiga, Bukan Oknum

Administratur Pelayanan KB Samsat Bangkalan R. Arie Iriadi menegaskan pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga dan masuk sebagai PAD Provinsi Jawa Timur. Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu dugaan pungutan parkir oleh oknum di lingkungan Samsat Bangkalan.

Mar 3, 2026 - 14:57
 0
Samsat Bangkalan Tegaskan Parkir Dikelola Pihak Ketiga, Bukan Oknum
Tampak depan gedung Samsat Bangkalan yang berada di Kabupaten Bangkalan, Madura. Kantor pelayanan satu atap ini menjadi tempat pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang melibatkan Bapenda Provinsi Jawa Timur, Polri, dan Jasa Raharja.

KABAR RAKYAT,BANGKALAN – Administratur Pelayanan KB Samsat Bangkalan, R. Arie Iriadi, S.E., membenarkan adanya pungutan parkir di area kantor Samsat Bangkalan. Namun, ia menegaskan pengelolaan parkir tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh oknum internal sebagaimana isu yang beredar.

Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi dari salah satu media lokal yang menyebutkan bahwa uang parkir masuk ke kantong pribadi oknum Samsat. Arie memastikan kabar tersebut tidak benar.

Menurutnya, lahan parkir di lingkungan Samsat Bangkalan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengelolaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi daerah.

Selain itu, kerja sama pengelolaan juga diatur dalam Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

“Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur hanya menyewakan lahan saja. Perihal bagaimana cara pengelolaan lahan, sepenuhnya tanggung jawab pihak ketiga selaku penyewa,” tegas Arie saat ditemui, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, pengelola parkir sebagai pihak ketiga wajib membayar sewa sebesar Rp700.000 setiap bulan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur. Setoran tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tingkat provinsi.

“Jadi tidak benar jika uang tersebut masuk ke kantong pribadi seperti yang diberitakan sebelumnya,” ujarnya menambahkan.

Arie juga menegaskan, sistem sewa serupa berlaku untuk fasilitas lain di lingkungan Samsat Bangkalan, seperti kantin dan jasa fotokopi. Seluruh penyewa wajib membayar biaya sewa sesuai kesepakatan dan disetorkan langsung sebagai PAD Provinsi Jawa Timur.

“Pemanfaatan lahan untuk kantin maupun jasa fotokopi di lingkungan Samsat semuanya menggunakan sistem sewa serupa. Tidak ada pungutan liar atau pemasukan yang masuk ke individu. Seluruh hasilnya disetorkan secara transparan ke kas daerah,” jelasnya.

Ia kemudian mengimbau masyarakat memahami perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir merupakan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pajak parkir dikenakan atas penyediaan tempat parkir di luar badan jalan (off-street) oleh pihak swasta dengan tarif maksimal 10 persen dari jumlah pembayaran. Sementara retribusi parkir adalah pungutan atas jasa parkir yang disediakan atau dikelola pemerintah daerah tingkat II, umumnya di tepi jalan umum (on-street).

“Retribusi parkir yang ada di bahu jalan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Sedangkan sewa lahan di dalam Samsat dikelola oleh provinsi,” ungkap Arie.

Ia menambahkan, kebijakan pengelolaan serupa juga diterapkan di sejumlah daerah lain seperti Surabaya dan Sampang. Di dalam gedung Samsat sendiri terdapat tiga instansi yang bekerja bersama, yakni Bapenda, Polri, dan Jasa Raharja dalam sistem pelayanan satu atap.

Menyikapi polemik ini, pihak Samsat Bangkalan akan melakukan pembahasan internal serta koordinasi lintas instansi. Arie menegaskan pihaknya berkomitmen mengakomodasi aspirasi masyarakat demi meningkatkan pelayanan prima kepada wajib pajak.

“Persoalan parkir ini tidak hanya di Bangkalan. Pada intinya kami akan mengupayakan agar aspirasi ini dapat diakomodasi oleh pemerintah daerah, baik tingkat I maupun tingkat II, demi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Luhur Utomo

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow