RDP Komisi III DPRD Banyuwangi Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Pengelolaan Saham Daerah dengan Pembentukan BPID
Komisi III DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM) terkait pengelolaan saham daerah
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Komisi III DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM) terkait pengelolaan saham daerah pada Kamis (19/02/2026)
Diundanghadirkan dalam rapat dengar pendapat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Ketua Komisi III, Febri Prima Sanjaya mengatakan,RDP ini digelar sebagai tindak lanjut pertemuan atau hearing yang dilakukan pada bulan Nopember 2025 lalu terkait divestasi saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Cooper Gold, Tbk pada tahun 2020 lalu.
Elemen masyarakat tersebut berpendapat ada potensi kerugian daerah akibat salah pengelolaan saham tambang emas Pemkab Banyuwangi sejak tahun 2020 hingga tahun 2025 sehingga mereka menginginkan adanya Badan Pengelola Investasi Daerah (BPID) di Kabupaten Banyuwangi.
” Dalam RDP intinya elemen masyarakat tersebut mengingikan adanya BPID , ” ucap Febri Prima Sanjaya saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Politisi Partai Nasdem, pembentukan BPID dibutuhkan kejelasan landasan hukum dan kajian yang mendalam untuk mencegah konflik kewenangan dan menjamin tata kelola yang baik.
’ Perdanya saja belum ada, kita tampung dulu aspirasi mereka karena kita perlu tahu dan mengkaji lebih lanjut, apakah lembaga itu diperlukan atau tidak di Kabupaten Banyuwangi, ” ucapnya.
Dalam RDP pada bulan Nopember tahun 2025 lalu, Nizar dari Young Accountability Action Center mengatakan, berdasar atas justifikasi dari analisis pihaknya ada kerugian dari kesalahan pengambilan keputusan divestasi sekitar Rp. 100 miliar hingga Rp. 160 miliar.
” Saya tadi coba membuka LKHPN Bupati saat itu Abdullah Azwar Anas, disana ada kepemilikan surat berharga yang nilainya sekitar Rp. 3 miliar. ’ lanjutnya
"Kita coba justifikasi dengan harga MDKA pada tahun 2017 angkanya sekitar 7 juta lembar. Sebagai publik boleh kan saya bertanya, saham ini diberi, beli atau bagaimana. Jika beli, maka ada log transaksinya. Karena data di Bursa Efek bukan main-main," jelas Nizar.
Selanjutnya YACC sebagai bagian dari masyarakat Banyuwangi menolak terhadap rencana pembentukan Dana Abadi Daerah. Menurutnya jika berbicara dana ada instrumen investasi yang dipilih yaitu SBN, Deposito dan Obligasi saat ini ratenya kecil sekali sekitar 6 persen bahkan deposito sekitar 3 persen.
” Tadi kita coba tes dengan inflasi, disitu ada after tax, deposito kan ada pajaknya, SBN juga ada pajaknya, after tax itu angkanya kecil sekali, kemudian saya justifikasi menggunakan data inflasi terbaru yaitu 2,86 persen headline inflation, DAD nanti kita ngak dapat apa-apa, saya spike inflasi ke 6 persen malah minus , ” ucapnya.
Nizar justru meminta pembentukan DAD lebih baik dibatalkan, dan memberikan saran dan ide untuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daerah (BPID) semacam Danantara sehingga BPID itu nantinya bisa menjadi Sovereign Wealth Fund,***
What's Your Reaction?