Rencana Pemindahan Alun-alun Malang Bergejolak, DPRD Bantah Ada Lobi Pengusaha Lokal
Polemik rencana pemindahan lokasi pembangunan alun-alun Kabupaten Malang dari belakang Pendopo Agung ke kawasan Stadion Kanjuruhan kian memanas. Dugaan adanya kepentingan bisnis dan upaya mendongkrak nilai properti mencuat, namun DPRD membantah keras tudingan tersebut. Perdebatan kini bergulir di parlemen di tengah tuntutan menjaga integritas kebijakan publik.
MALANG - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memindahkan lokasi pembangunan alun-alun dari kawasan belakang Pendopo Agung ke belakang Stadion Kanjuruhan memantik polemik baru.
Keputusan yang muncul di tengah proses pembahasan itu menuai sorotan karena dinilai tidak sekadar berkaitan dengan tata ruang, melainkan juga berpotensi menyentuh kepentingan ekonomi sejumlah pihak.
Perubahan lokasi tersebut bahkan memunculkan dugaan adanya pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan proyek fasilitas publik untuk mendongkrak nilai investasi properti di kawasan KKanjuruhan
Isu ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerhati kebijakan publik maupun politik daerah.
Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek), Asep Suriaman, menjadi salah satu pihak yang mengkritisi rencana pemindahan tersebut. Ia mengaku mencium adanya manuver terselubung yang mengarah pada upaya memperkuat posisi tawar kelompok tertentu terhadap eksekutif maupun legislatif.
Menurut Asep, pembangunan alun-alun yang menggunakan anggaran publik sangat rentan ditarik ke arah kepentingan privat. Karena itu, setiap perubahan kebijakan harus dipastikan benar-benar berpihak kepada masyarakat luas, bukan menguntungkan kelompok tertentu.
"Kami melihat ada indikasi kuat para pengusaha lokal mencoba mengambil momentum. Mereka berupaya menekan dan melobi fraksi-fraksi di DPRD agar satu suara, sehingga proyek segera disahkan demi mendongkrak nilai aset tanah mereka di kawasan Kanjuruhan," ujar Asep.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi di internal DPRD Kabupaten Malang. Fraksi PDI Perjuangan yang selama ini dikenal sebagai salah satu pendukung pemindahan lokasi langsung membantah tudingan adanya intervensi maupun tekanan dari pemilik lahan di sekitar Stadion Kanjuruhan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir atau Adeng, menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada legislatif tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menilai persoalan kepemilikan lahan tidak bisa dijadikan alasan untuk menuding adanya kepentingan tersembunyi.
Adeng menjelaskan bahwa baik lokasi di belakang Stadion Kanjuruhan maupun lokasi awal di belakang Pendopo Agung sama-sama bersinggungan dengan lahan milik pihak swasta. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika pemindahan lokasi dianggap otomatis menguntungkan kelompok tertentu.
"Jika berbicara pemilik lahan di belakang Stadion Kanjuruhan adalah pengusaha, di belakang pendopo tempat rencana pembangunan awal juga milik pengusaha. Jadi tidak ada itu yang namanya menguntungkan pihak tertentu," tegas Adeng.
Hingga kini, pembahasan terkait kepastian lokasi pembangunan alun-alun masih berlangsung alot di DPRD Kabupaten Malang.
Sementara itu, Pusdek mendesak seluruh anggota dewan tetap menjaga independensi dan integritas dalam mengambil keputusan agar ruang publik tidak menjadi instrumen kepentingan segelintir elite bisnis.
Penulis : Adit
What's Your Reaction?