Sat Reskrim Polres Solok Kota Tangkap Pelaku Pencurian Toko Serba 35.000
Sat Reskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Serba 35.000 hanya dalam hitungan jam. Pelaku berinisial IDP alias Dika ditangkap di Kota Padang dengan kerugian korban mencapai Rp81 juta.
KABAR RAKYAT,SOLOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Serba 35.000 yang berlokasi di Jalan DT Parpatiah Nan Sabatang, Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, hanya dalam hitungan jam.
Pelaku diketahui berinisial IDP alias Dika (21), warga Sarolangun, Provinsi Jambi. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah aksinya terbongkar.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (29/12/2025). Akibat kejadian itu, pihak toko mengalami kerugian cukup besar berupa uang tunai hasil penjualan.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad melalui Kasat Reskrim Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
“Setelah menerima laporan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Solok Kota bersama Sat Reskrim Polres Solok Kota segera melakukan penyelidikan,” kata Iptu Oon Kurnia Ilahi, Rabu (31/12/2025).
Dalam kejadian tersebut, kata Oon, pihak toko kehilangan uang hasil penjualan dengan total mencapai Rp81.319.000.
“Dari laporan korban, diketahui uang hasil penjualan sebesar Rp81.319.000 telah hilang,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko, serta memintai keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Tak lama setelah laporan masuk, kami mendalami rekaman CCTV dan melakukan pemeriksaan saksi. Dari hasil itu, ciri-ciri pelaku berhasil kami identifikasi,” jelas Oon.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di luar Kota Solok. Pada Rabu (31/12) dini hari, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu hotel di Kota Padang.
“Kami memperoleh informasi bahwa ada pria dengan ciri-ciri yang sama sedang menginap di sebuah hotel di Padang. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memastikan bahwa IDP alias Dika merupakan pelaku pencurian di Toko Serba 35.000. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini tersangka telah kami tahan di Mapolres Solok Kota untuk kepentingan penyidikan,” pungkas Oon.
Penulis: Nely
What's Your Reaction?