Satgas Infrastruktur Jember Mulai Tindak Perumahan yang Berdiri di Sempadan Sungai
KABAR RAKYAT, JEMBER - Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai mengambil langkah penertiban, terhadap perumahan yang diduga melanggar aturan sempadan sungai menyusul bencana banjir yang melanda sejumlah kawasan, termasuk Perumahan Villa Indah Tegal Besar.
Hal itu dibahas dalam rapat audiensi antara Satgas dan warga terdampak banjir di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Sabtu (21/2/2026) malam.
Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, Edy Budi Susilo, mengatakan, banjir yang terjadi tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan juga dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya pelanggaran di kawasan bantaran sungai.
“Bencana ini memang bencana alam, tetapi juga ada faktor manusia. Karena itu, pelanggaran-pelanggaran terkait sempadan dan bantaran sungai ke depan akan kita tertibkan,” ujar Edy.
Ia mengungkapkan, Satgas telah mengidentifikasi sebanyak 104 perumahan di Kabupaten Jember yang berpotensi menyebabkan banjir.
Dari jumlah tersebut, 13 perumahan telah masuk tahap identifikasi awal, sementara 91 lainnya akan segera disurvei untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Dari hasil survei itu nanti akan diputuskan apakah memang melanggar sempadan sungai atau tidak. Ini persoalan lama yang coba kami benahi di era kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait,” jelasnya.
Edy menegaskan, langkah penertiban ini merupakan arahan langsung dari Bupati, yang meminta Satgas menuntaskan persoalan tata ruang yang selama ini tidak tertangani secara optimal, terutama setelah banjir berulang terjadi pada awal Februari 2026.
Dalam prosesnya, Satgas akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mengecek legalitas perizinan hingga status sertifikat lahan perumahan yang diduga bermasalah.
“Setelah semua data terkumpul, Satgas akan memutuskan dan merekomendasikan langkah-langkah kepada Bupati Jember, termasuk kemungkinan penarikan atau penertiban perizinan,” kata Edy.
Ia menambahkan, penanganan dilakukan secara komprehensif dan bertahap.
Untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri akan dilakukan evaluasi dan pembenahan, sedangkan perizinan ke depan akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, perwakilan warga Villa Indah Tegal Besar, Ahmad Saifuddin, menyampaikan tuntutan agar pemerintah menjamin hunian yang aman dan nyaman bagi warga terdampak banjir.
Ia menyebut, kondisi perumahan saat ini tidak lagi layak dan merugikan konsumen.
“Kami merasa tertipu sebagai konsumen perumahan. Kami menuntut pihak pengembang bertanggung jawab. Yang kami inginkan adalah solusi nyata, bukan sekadar pernyataan,” tegas Saifuddin.
Ia mengapresiasi sikap Bupati Jember yang melalui Satgas, mengutamakan kepentingan korban banjir dibandingkan aspek lain. Menurutnya, hal itu menjadi angin segar bagi warga terdampak.
“Bupati menekankan bahwa korban harus diutamakan. Ini kabar baik bagi kami, dan kami mendorong Satgas segera merealisasikan tuntutan warga,” ujarnya.
Saifuddin juga mengungkapkan, banjir besar pada 15 Desember 2025 lalu berdampak pada sekitar 71 kepala keluarga (KK), sementara banjir pada Februari 2026 berdampak pada belasan KK.
Hingga kini, kata dia, belum ada langkah konkret dari pengembang seperti relokasi atau pengukuran resmi sempadan sungai.
“Kalau pemerintah tidak merespons maksimal, jalur hukum tetap menjadi opsi. Namun saat ini kami masih mengutamakan solusi tercepat bagi warga yang kondisinya sudah sangat mendesak,” kata Saifuddin.
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember menyatakan akan merilis hasil kajian dan langkah tegas setelah seluruh proses pendataan dan koordinasi selesai, sebelum dilaporkan secara resmi kepada Bupati Jember. (Rok)
What's Your Reaction?