Satuan Narkoba Kotabaru Amankan Pemuda Pengedar Sabu Bersama 21 Paket
Polres Kotabaru menangkap TYBK (21), pemuda yang diduga mengedarkan sabu dari rumahnya di Desa Gunung Ulin. Dari penangkapan ini, polisi menyita 21 paket sabu serta sejumlah alat kemas. Aparat kini menelusuri jaringan peredaran lintas provinsi.
KABAR RAKAYAT,KOTABARU- Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan, menangkap TYBK (21), pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka ini sudah lama menjadi target operasi karena diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kotabaru," kata Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung dalam keterangannya, Jumat (28/11).
Tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya di Desa Gunung Ulin, Jumat (21/11/2025) malam. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
AKBP Doli menjelaskan, dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat bersih 2,06 gram, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengemas dan memakai sabu. Barang bukti itu meliputi timbangan digital, alat press, plastik klip, sedotan, bong, dan telepon genggam.
“Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah menjadi pengedar sabu selama setahun terakhir,” ujar AKBP Doli.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap TYBK akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga menjadi pemasok sabu lintas provinsi ke wilayah Kotabaru.
Atas perbuatannya, TYBK dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Penulis: Rizky
What's Your Reaction?