SPPT Berubah Sepihak, Warga Bangkalan Pertanyakan Transparansi Bapenda

Polemik perubahan SPPT PBB di Bangkalan memicu protes warga. Bapenda diminta membuka dokumen dasar perubahan data pajak yang dinilai tidak transparan.

Apr 28, 2026 - 17:29
 0
SPPT Berubah Sepihak, Warga Bangkalan Pertanyakan Transparansi Bapenda
Sejumlah warga berdialog dengan jajaran Badan Pendapatan Daerah dalam pertemuan di kantor Bapenda, terkait polemik perubahan data SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipersoalkan masyarakat.

BANGKALAN – Polemik perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bangkalan kian mengemuka. Hingga kini, Badan Pendapatan Daerah disebut belum mampu menunjukkan dokumen yang menjadi dasar keabsahan atas sejumlah perubahan data SPPT yang dipersoalkan warga.

Kasus ini mencuat setelah warga Desa Karpote mendatangi kantor Bapenda Bangkalan untuk meminta penjelasan terkait perubahan data objek pajak yang dinilai tidak melalui prosedur semestinya. Perubahan tersebut meliputi luas tanah, nama wajib pajak, hingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak langsung pada besaran pajak.

Perwakilan keluarga, Risky, mengaku terkejut saat mengetahui adanya perubahan pada SPPT milik keluarganya tanpa pengajuan sebelumnya.

“Tiba-tiba datanya berubah, padahal kami tidak pernah mengajukan revisi atau pembaruan. Ketika saya tanyakan ke kepala desa hingga ke Bapenda, tidak mendapat penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Warga pun mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Bapenda dalam pengelolaan administrasi perpajakan daerah. Mereka menilai setiap perubahan SPPT seharusnya dilengkapi dokumen resmi, seperti berita acara, permohonan wajib pajak, hasil verifikasi lapangan, hingga pengesahan dari kepala desa.

Melalui kuasa hukum Kepala Desa Karpote, Rofii, pihaknya mendesak agar Bapenda segera membuka dokumen terkait kepada publik.

“Ini menyangkut kepercayaan masyarakat. Jika tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya, patut diduga terjadi maladministrasi,” tegasnya.

Selain itu, mereka juga meminta inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi guna memastikan tidak adanya penyimpangan maupun potensi kebocoran pendapatan daerah.

Sementara itu, pihak Bapenda Bangkalan belum memberikan keterangan resmi secara rinci. Proses klarifikasi disebut masih berlangsung.

Kepala Bidang di Bapenda, Totok, menjelaskan bahwa permintaan data masih dalam proses pencarian karena kesibukan internal, termasuk pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta pengelolaan pajak restoran.

“Kami belum bisa memenuhi permintaan pemohon untuk penerbitan surat balasan, bukan karena disengaja. Kami upayakan minggu depan sudah ada jawaban,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa SPPT bukan merupakan bukti pembayaran pajak, melainkan dokumen pelengkap dalam pengurusan administrasi tanah atau bangunan. Proses perubahan data wajib pajak, lanjutnya, harus diajukan oleh pihak yang bersangkutan dan mendapat persetujuan kepala desa.

Masyarakat berharap persoalan ini segera diselesaikan secara transparan dan profesional. Kejelasan perubahan SPPT dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak daerah di Bangkalan.


Penulis : Luhur Utomo

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow