Audiensi ke Bupati Bondowoso, Warga Ramban Kulon Minta Kades Diberhentikan
Kelompok Masyarakat Peduli Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, menggelar audiensi dengan Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid untuk meminta pemberhentian sementara kepala desa. Warga menilai persoalan tata kelola keuangan desa menghambat pencairan Dana Desa dan pembangunan.
BONDOWOSO –Kelompok Masyaramat Peduli Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee mendatangi Pendapa Bupati Bondowoso.
Mereka melakukan audiensi, meminta KH Abdul Hamid Wahid melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Ramban Kulon, Kecamatan Cermee.
Audiensi yang digelar di Peringgitan Pendapa Bupati, Senin (27/7/2026), dilakukan karena warga menilai persoalan tata kelola keuangan desa oleh Kades telah menghambat jalannya pembangunan Desa.
Koordinator Kelompok Masyarakat Peduli Desa Ramban Kulon, Ramli Arul, mengatakan pembangunan desa mulai terhenti karena Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 dan DD Tahap I Tahun 2026 belum dapat dicairkan. Kondisi itu, kata dia, berdampak langsung terhadap pelaksanaan berbagai program pembangunan di desa.
Menurut Ramli, masyarakat akhirnya meminta Bupati Bondowoso memberhentikan sementara kepala desa agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Namun, dalam audiensi, Bupati menyarankan agar usulan tersebut ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pak Bupati menyarankan agar ada usulan dari BPD melalui Musyawarah Desa (Musdes). Karena itu, pada 30 Juli nanti saat pelaksanaan Musdes RKP Desa kami akan meminta BPD mengusulkan pemberhentian sementara kepala desa," ujarnya.
Ramli menilai persoalan yang terjadi sudah tidak memungkinkan diselesaikan melalui pendekatan biasa. Ia mengklaim desa memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sekitar Rp500 juta, ditambah dugaan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ia juga mengungkapkan bahwa Inspektorat memberikan batas waktu hingga 26 Agustus 2026 untuk menyelesaikan pengembalian yang menjadi temuan pemeriksaan. Apabila hingga tenggat tersebut tidak dipenuhi, menurut Ramli, kasus itu akan diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).
Ramli menyebut langkah audiensi ke Bupati merupakan puncak dari perjuangan masyarakat yang telah berlangsung selama hampir dua tahun.
Berbagai upaya, mulai dari audiensi hingga aksi unjuk rasa, diklaim belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
"Kalau sejak awal ada tindak lanjut dari pemerintah desa maupun OPD terkait, mungkin kami tidak perlu datang langsung ke Bupati. Tapi karena tidak ada perkembangan, akhirnya kami menempuh jalur ini," katanya.
Dalam audiensi itu, Ramli juga menyinggung adanya contoh pemberhentian sementara kepala desa di Kabupaten Situbondo.
Menurutnya, Kepala Desa di Kecamatan Jangkar lebih dahulu diberhentikan sementara melalui mekanisme Musdes sebelum proses hukum berjalan.
Ia berharap mekanisme serupa dapat diterapkan di Bondowoso dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, masyarakat akan meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musdes bersamaan dengan agenda RKP Desa pada 30 Juli 2026.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Bondowoso, melalui pembahasan dalam forum audiensi, menegaskan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan di luar ketentuan yang berlaku.
Ramli mengatakan Sekretaris Daerah juga menyampaikan agar usulan pemberhentian sementara kepala desa diawali melalui Musdes yang difasilitasi BPD.
Hasil Musdes itu nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai aturan.
semantara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud, mengatakan Pemerintah Kabupaten memberikan apresiasi terhadap penyampaian aspirasi masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati.
"Sebetulnya ini terkait aspirasi atas persoalan-persoalan yang terjadi di Desa Rambang Kulon. Hal ini sangat diapresiasi oleh Bapak Bupati karena merupakan bentuk demokrasi dalam penyampaian aspirasi masyarakat," ujar Mahfud.
Ia menjelaskan, salah satu pertanyaan yang disampaikan warga berkaitan dengan belum terealisasinya penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun 2026. Namun, menurut Mahfud, pemerintah belum dapat memastikan bahwa kondisi tersebut merupakan gagal salur karena proses administrasi masih berjalan.
Mahfud menerangkan, hingga saat ini desa masih memiliki tanggungan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2025 yang belum diselesaikan. Kondisi itulah yang menyebabkan proses penyaluran Dana Desa tahun 2026 belum dapat dilakukan.
"Sampai hari ini kami belum memastikan apakah itu gagal salur atau tidak. Desa masih berproses karena masih memiliki tanggungan pengelolaan keuangan tahun 2025 yang belum terselesaikan," katanya.
Ia menyebutkan nilai tanggungan pengelolaan keuangan tersebut berkisar Rp490 juta. DPMD, kata Mahfud, terus mendorong pemerintah desa agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi tersebut sehingga penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun 2026 dapat dibuka kembali.
"Kami terus mendorong agar laporan keuangan tahun 2025 segera diselesaikan sehingga menjadi pintu pembuka penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun 2026," ungkapnya.
Selain persoalan Dana Desa, audiensi juga memunculkan tuntutan sebagian masyarakat yang menginginkan pemberhentian kepala desa. Menurut Mahfud, aspirasi tersebut merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara serta-merta.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati, lanjutnya, tidak dapat langsung menerbitkan keputusa n pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
"Kalau ada dugaan kepala desa mengabaikan atau melalaikan tugasnya, mekanismenya tetap harus ditempuh. Bupati tidak bisa langsung menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara ataupun definitif," tegas Mahfud.
Sebagai langkah awal, DPMD menyarankan para tokoh masyarakat berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menyelenggarakan musyawarah desa guna membahas berbagai persoalan yang berkembang di Desa Rambang Kulon.
Selanjutnya, hasil musyawarah tersebut disampaikan melalui pemerintah kecamatan kepada Bupati Bondowoso. Setelah itu, pemerintah kabupaten akan menugaskan instansi terkait, termasuk Inspektorat dan DPMD, untuk melakukan pemeriksaan terhadap fakta-fakta di lapangan.
"Nanti akan dilakukan pengecekan oleh Inspektorat bersama DPMD. Kesimpulan nantinya akan diambil berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan di lapangan," pungkas Mahfud.
What's Your Reaction?