Kuasa Hukum PGRI Jember: Proses Persidangan Sengketa Masih Berjalan
"Jika ingin membuktikan, siapapun bisa datang dan menyaksikan langsung, karena bersifat terbuka untuk umum. Biar paham, kalau hari ini sengketa belum selesai,"
KABAR RAKYAT, JEMBER - Imam Haironi, S.H,M.HI. kuasa hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kubu Teguh Sumarno menegaskan, bahwa sidang sengketa organisasi dipengadilan bersifat terbuka untuk umum.
Dimana 3 SK AHU milik Unifah, resmi digugat oleh H.Teguh Sumarno lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung.
Berikutnya, kata Imam, sudah masuk sidang ke 5 Tanggal 20 Noveber 2025. Termasuk SK AHU 8 Maret 2024 masuk gugatan pokok perkara.
"Jika ingin membuktikan, siapapun bisa datang dan menyaksikan langsung di PTUN, sidang bersifat terbuka untuk umum. Biar paham, kalau hari ini sengketa belum selesai. Sidang sengketa masih jalan," lugasnya, Minggu (15/11/2025) pagi.
Artinya kata Imam, semua SK AHU milik Unifah masih dipersoalkan dan masuk dalam materi gugatan.
"Sementara SK AHU H.Teguh Sumarno, sampai hari ini masih tetap berlaku dan tidak ada masalah tidak masuk dalam gugatan," bebernya.
Maka dari ini, Advokat Peradi ini mengajak semua anggota PGRI Jember, untuk tidak terburu-buru mengambil satu kesimpulan.
"Jangan terburu-buru mengklaim kemenangan dan mengadakan kegiatan yang berpotensi melawan hukum. Nanti rugi sendiri," ujarnya.
Sementara Ketua PGRI Jember, Abror Budianto mengaku, pihaknya tetap terbuka kepada semua anggota.
"Kita hormati proses hukum. Kami dari kubu H.Teguh Sumarno, tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. Sampai ada keputusan siapa pemenangnya," ucapnya.
Bahkan, kata Abror, pihaknya sampai saat ini belum pernah menempati gedung dan memakai aset PGRI Jember.
"Kami lebih menghormati proses hukum.Biarkan yang bersengketa diatas. Yang dibawah, tetap rukun saling menghargai . Fokus pada kegiatan belajar mengajar saja, jangan ikut-ikutan jika belum paham," ucapnya
What's Your Reaction?