Pembongkaran Lapak Terminal Kamal Diprotes, Dishub Bangkalan Akui Masterplan Relokasi Masih Direncanakan
Pembongkaran rolling door lapak PKL di Terminal Kamal, Bangkalan, menuai protes. Pedagang mengaku belum menerima sosialisasi relokasi maupun kepastian masterplan penataan, sementara Dishub menyebut pembongkaran masih sebatas persiapan.
BANGKALAN – Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan membongkar rolling door lapak pedagang kaki lima (PKL) di Terminal Kamal menuai sorotan.
Pasalnya, pembongkaran dilakukan lebih dulu, sementara sosialisasi relokasi dan masterplan penataan kawasan justru belum rampung.
Langkah yang dilakukan pada Sabtu (26/7/2026) itu membuat para pedagang kecewa. Mereka menilai pemerintah daerah tergesa-gesa mengambil tindakan tanpa memberikan kepastian mengenai lokasi relokasi maupun konsep penataan yang akan diterapkan.
Sejumlah PKL mengaku pembongkaran dilakukan saat mereka masih menempati lapak yang selama ini disewa dari Dishub. Meski kondisi lapak sepi pembeli, para pedagang tetap bertahan berjualan dan rutin membayar sewa sesuai perjanjian.
Hingga pembongkaran berlangsung, para pedagang mengaku belum pernah menerima penjelasan resmi mengenai lokasi relokasi, jadwal pemindahan, maupun mekanisme penataan kawasan yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
"Kami tidak menolak penataan, tetapi setidaknya ada sosialisasi terlebih dahulu. Kami juga ingin tahu akan dipindahkan ke mana dan bagaimana nasib usaha kami setelah pembongkaran ini, karena kami rajin dan patuh membayar sewa setiap bulan ke Dishub sesuai perjanjian yang dibuat," ujar Yuli, salah seorang pedagang.
Para PKL berharap pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian mereka.
Mereka juga meminta adanya kepastian konsep penataan agar proses relokasi berlangsung transparan dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.
Yuli juga mempertanyakan keamanan barang dagangan mereka setelah rolling door dibongkar. Menurutnya, meski tidak ada instruksi membongkar isi lapak, kondisi tersebut memaksa pedagang mengangkut seluruh barang karena khawatir hilang.
"Memang tidak ada perintah untuk membongkar dagangan, tetapi apabila rolling door sudah diambil pemborong, lalu bagaimana dengan dagangan kami? Siapa yang akan bertanggung jawab jika ada yang hilang? Mau tidak mau kami harus mengangkut semua barang," tambahnya.
Sorotan serupa disampaikan tokoh muda yang peduli terhadap Kamal, Faisol Mahardika. Menurutnya, penataan kawasan memang penting dilakukan, namun pelaksanaannya harus mengikuti prosedur yang benar.
Sosialisasi kepada pedagang dan penyusunan masterplan menjadi syarat penting agar kebijakan pemerintah dapat diterima seluruh pihak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, H. Mohammad Hasan Faisol, S.STP., MM., menjelaskan pembongkaran tersebut masih sebatas persiapan awal yang telah direncanakan bersama pemerintah daerah dengan melibatkan pihak ketiga.
"Jangan dibesar-besarkanlah, karena ini sudah direncanakan bersama dari pemerintah daerah yang menggandeng pihak ketiga dalam pelaksanaannya nanti. Apabila mereka membongkar secara mandiri ya tidak apa-apa toh," ujarnya.
Meski demikian, saat dikonfirmasi mengenai pembongkaran yang dilakukan sebelum sosialisasi, Kadishub menyatakan kegiatan tersebut telah dihentikan sementara hingga proses sosialisasi kepada para pedagang dilaksanakan.
Pernyataan Kadishub juga memunculkan pertanyaan baru. Sebab, ia mengungkapkan bahwa masterplan penataan Terminal Kamal justru masih dalam tahap perencanaan, meski pembongkaran rolling door sudah lebih dahulu dilakukan melalui pihak ketiga sebelum surat sosialisasi diterbitkan.
"Kita akan merencanakan pembuatan masterplan untuk menata kembali Terminal Kamal ini dari awal. Artinya akan dilakukan pembongkaran semua bangunan yang ada dan akan dibangun kembali dengan konsep pusat wisata kuliner sesuai keinginan Pak Camat Kamal," terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dishub Kabupaten Bangkalan menjadwalkan sosialisasi relokasi kepada para pedagang pada Rabu (30/7/2026) di Pendopo Kecamatan Kamal. Pertemuan tersebut rencananya akan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk menjelaskan rencana penataan dan relokasi PKL.
Penulis : Luhur Utomo
What's Your Reaction?