Dituduh Curi Besi, Dua Pria Lamongan Babak Belur Disiksa Massa Disiram Garam Brutal

Dua pria di Lamongan mengalami luka parah setelah dituduh mencuri potongan besi bekas. Korban mengaku hanya mengambil rongsokan, namun dihajar massa, diikat, disiram garam, dan akhirnya melaporkan balik pelaku dugaan penganiayaan.

Jul 27, 2026 - 20:21
 0
Dituduh Curi Besi, Dua Pria Lamongan Babak Belur Disiksa Massa Disiram Garam Brutal
AP menunjukkan luka lebam dan luka di wajah usai diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri setelah dituduh mencuri potongan besi bekas di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Korban mengaku hanya hendak mengambil rongsokan besi yang tergeletak di luar ruko dan kini telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Lamongan. Foto: Istimewa

LAMONGAN – Dugaan aksi main hakim sendiri kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Dua pria di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, babak belur setelah dituduh mencuri potongan besi bekas.

Keduanya tidak hanya dipukuli hingga luka parah, tetapi juga diikat, disiram garam ke luka terbuka, bahkan diduga diancam menggunakan senjata api.

Peristiwa itu terjadi di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Insiden tersebut menjadi sorotan setelah video amatir berdurasi 16 detik beredar luas di media sosial dan memicu reaksi publik atas dugaan tindakan brutal yang dilakukan sejumlah warga.

Dalam video yang viral, dua pria berinisial MHS dan AP tampak terkulai lemas dengan tangan terikat. Wajah serta tubuh keduanya dipenuhi luka memar dan berlumuran darah akibat dugaan pengeroyokan yang mereka alami.

Rekaman itu juga memperlihatkan tindakan yang dinilai tidak manusiawi. Seorang warga terlihat menyiramkan garam ke bagian kepala dan tubuh korban yang masih mengeluarkan darah, sehingga menambah penderitaan kedua pria tersebut.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (24/7/2026). Saat ditemui di Mapolres Lamongan, AP yang masih mengalami luka lebam di sekujur tubuh membantah tuduhan pencurian.

Ia mengaku hanya hendak mengambil potongan besi beton bekas bangunan yang tergeletak di luar sebuah ruko karena mengira barang itu sudah tidak lagi digunakan.

Namun, keberadaan keduanya diketahui warga sekitar. Tanpa ada kesempatan memberikan penjelasan, MHS dan AP langsung dituduh sebagai pencuri, kemudian disergap, diikat, dan dihajar hingga mengalami luka serius.

"Saya cuma mau mengambil rongsokan besi yang tergeletak di luar," kata AP saat berada di Mapolres Lamongan, Sabtu (25/7/2026).

Saat ini, kedua korban masih berada di Mapolres Lamongan bersama barang bukti berupa satu karung berisi potongan besi beton yang mereka bawa saat kejadian.

Merasa menjadi korban tindakan main hakim sendiri, MHS dan AP akhirnya melaporkan balik sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut ke Mapolres Lamongan. Laporan itu kini menjadi bagian dari penanganan aparat kepolisian.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap praktik main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Terlepas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada seseorang, proses pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan dilakukan melalui kekerasan yang justru berpotensi melahirkan tindak pidana baru.

Foto: Luka memar yang dialami AP, korban dugaan penganiayaan warga setelah dituduh mencuri potongan besi bekas di Lamongan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow